Pemkot Kupang Gelar FGD Tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air

- Penulis

Kamis, 25 Maret 2021 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Kupang menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air berbasis konservasi tanah dan air tahun 2021. Kegiatan FGD berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (25/3).

Kegiatan itu dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si. FGD menghadirkan Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Dr. M. Saparis Soedarjanto, S.Si, MT sebagai nara sumber.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si dalam sambutannya menyampaikan kondisi wilayah Kota Kupang yang merupakan daerah berbatuan dan kering oleh karena musim kemarau lebih panjang daripada musim hujan, jelas sangat mempengaruhi ketersediaan air. Di musim kemarau sumber-sumber mata air di wilayah Kota Kupang mengalami penurunan debit air yang drastis. Sementara di musim hujan sering terjadi banjir oleh karena besarnya air larian akibat hujan dengan intensitas tinggi yang turun dalam waktu yang pendek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya salah satu yang mempengaruhi fenomena ini karena merosotnya kemampuan daerah resapan air menampung dan menyimpan air. Juga dipengaruhi dengan faktor-faktor utama lainnya seperti merosotnya luas kawasan hutan di bagian hulu, perluasan areal permukiman dan rendahnya kawasan ruang terbuka hijau. Di Kota Kupang sendiri terdapat 6 daerah aliran sungai (DAS), yang 5 diantaranya berhulu di Kabupaten Kupang dan hanya 1 DAS yang hulu-hilir nya dalam wilayah Kota Kupang.

Baca Juga :  Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

Hal inilah yang menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Kupang dalam mencari solusi terkait pengelolaan sumber daya air termasuk ketersediaan air pada zona permukaan air tanah di daerah aliran sungai yang ada di Kota Kupang. Untuk itu diakuinya, Pemerintah Kota Kupang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak baik yang memiliki otoritas seperti pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya yang terkait, maupun dukungan dari stakeholders baik para akademisi, praktisi hukum, LSM dan kelompok pecinta lingkungan untuk duduk bersama menentukan langkah terbaik dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah Kota Kupang.

Dia berharap FGD ini dapat memberikan sumbangsih pikiran, ide, saran dan solusi dari para narasumber yang berkompeten di bidangnya beserta institusi terkait pengelolaan sumber daya air. Selain itu peran dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan para stakeholder diharapkan dapat memberikan masukan terkait kebijakan yang akan diambil dalam penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air berbasis konservasi tanah dan air di kota kupang sesuai undang-undang no 37 tahun 2014,  dalam rangka mendukung pembangunan Kota Kupang yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur NTT "Melky-Jhoni",Akademisi Unwira: Belum memberi klaim,Namun dorong akses transparansi

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kota Kupang, Maria Magdalena Detaq, S.IP dalam laporannya menyampaikan tujuan dari FGD ini adalah untuk memetakan isu-isu dan program strategis serta keterlibatan multi stakeholder dalam pelaksanaan konservasi air dan tanah (KAT) dari hulu hingga hilir. FGD ini juga bertujuan untuk mendorong pihak-pihak yang berotoritas baik pusat, provinsi dan daerah otonomi untuk mengambil keputusan dalam melaksanakan rencana program KAT bagi Kota Kupang dengan menggunakan DAS sebagai unit analisis. Tujuan lainnya adalah untuk menyusun rencana umum tindak lanjut penyelenggaraan KAT secara terpadu yang mengikat semua stakeholder dalam sistem perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian dalam aksi bersama dan bersinergi.

Selain Dirjen Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, nara sumber dalam FGD tersebut antara lain Kepala Balai Wilayah Sungai NT II, Ir. Agus Sosiawan, ME, Kepala Balai PDASHL Benenain – Noelmina Kupang, Ir. Halim Majid, MM, Perwakilan Bappelitbangda Provinsi NTT, Sherly Willa Huky, ST, MT serta perwakilan dari Forum DAS NTT, Dr. Ir Ludji Mikael Riwu Kaho, M.Si.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut para pimpinan perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Kota dan Kabupaten Kupang serta para camat dan lurah yang wilayahnya dilintasi oleh DAS. (SP/PKP_ans/ech).

Berita Terkait

Dasar Hukumnya Keliru!” Pakar Undana Bongkar Kajian Umbu Rudi Soal Sekda Ngada
Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam
Tidak ada  Dasar Hukum Gubenur NTT Berhentikan Bupati Ngada
Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Politisi PDIP Sebut NTT Mart Lebih Mirip Kios Biasa
Politisi PDIP Minta Gubernur NTT Telepon Presiden Untuk Selesaikan 9.000 P3K Seperti Klaim Waktu Pilgub
Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur NTT “Melky-Jhoni”,Akademisi Unwira: Belum memberi klaim,Namun dorong akses transparansi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:58 WIB

Dasar Hukumnya Keliru!” Pakar Undana Bongkar Kajian Umbu Rudi Soal Sekda Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:20 WIB

Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:08 WIB

Tidak ada  Dasar Hukum Gubenur NTT Berhentikan Bupati Ngada

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:27 WIB

Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:33 WIB

Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 

Berita Terbaru

Kupang

Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam

Minggu, 8 Mar 2026 - 12:20 WIB