PN Kupang Tolak Gugatan Piet Konay, Kuasa Hukum: Marthen Konay Kini Pemilik Sah Atas 3 Obyek Tanah

Kupang, Savanaparadise.com,-  Pengadilan Negeri Kupang telah menolak gugatan Piet Konay yang merupakan ahli waris Bartolomeus Konay dalam perkara sengketa tanah seluas 368 Hektar di tiga lokasi yaitu Pagar Panjang, Danau Ina dan Pantai Oesapa.

Dengan demikian sengketa tanah antara Marthen Konay dan Piet Konay kini sudah berakhir. Sengketa tanah seluas 368 Hektar akhirnya dimenangkan oleh Marthen Konay sebagai alih waris sejak disengketakan dari tahun 1951.

Informasi ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Marthen Konay, Fransisco Bernando Bessi kepada sejumlah wartawan, saat jumpa pers, Senin, (01/02/2021).

Dihadapan Marthen Konay beserta sejumlah anggota keluarganya yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut, Fransisco mengatakan gugatan Piet Konay terhadap Marthen Konay telah memiliki putusan incrah. Ia mengatakan Pengadilan Negeri Kupang telah menolak gugatan Piet Konay yang merupakan ahli waris Bartolomeus Konay.

“Pengadilan Negeri Kupang menyatakan objek tanah yang disengketakan sah milik Marthen Konay yang merupakan ahli waris Yohanis Konay,” kata Fransisco

Fransisco juga menjelaskan Perkara tanah ini sudah disengketakan berulang-ulang, dan Pengadilan Negeri Kupang menyatakan tanah tersebut adalah sah milik Yohanis Konay, dimana ahli warisnya adalah Marthen Konay.

Putusan tersebut kata dia akan menjadi dasar alih waris untuk melakukan penertiban atas bangunan yang ada dilahan tersebut. Ia menghimbau masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya yang sudah melakukan akad jual beli dengan Piet Konay untuk datang ke posko.

Ia mengatakan posko itu akan ditempatkan dirumah Marthen Konay sebagai alih waris yang sah. Bagi yang membeli di Piet Konay diharapkan membawa bukti pembelian tanah. Marthen Konay hanya akan memberikan selama 1 bulan untuk melakukan koreksi.

“ Kami juga akan membuka posko di rumah ini, agar masyarakat yang sudah membayar tanah dari Piet Konay, segera datang dan membawa serta bukti-bukti pembelian tanah dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Marthen Konay mengatakan sebelum ada putusan Pengadilan, sudah ada resume pengadilan yang menyatakan obyek tanah milik Yohanis Konay ada 3 obyek. 3 obyek itu kata dia adalah tanah di Danau Ina, Pagar Panjang dan Pantai Oesapa.

” Pantai Oesapa itu pasar ikan kurang lebih 18 Hektar, Danau Ina 100 Ha dan Pagar Panjang 250 Ha. Kalau kita jumlahkan semuanya sekitar 368,” jelasnya.

Soal tiga obyek itu ada dalam berita acara eksekusi pada tanggal 15 maret tahun 1996 dan 8 September tahun 1997. Bunyi berita acaranya hampir sama.

Untuk diketahui Piet Koenay cs mengajukan banding dan putusan No 70 tahun 2019 menguatkan putusan PN Kupang. Setelah itu Piet Konay mengajukan kasasi ke MA, kemudian keluar putusan Nomor 1505 tanggal 17 Juni 2020, hasil putusan itu baru diterima pada 19 Januari 2021 juga menolak gugatan Piet Koenay.(SP/Fdz)

Pos terkait