Kefamenanu, Savanaparadise.com,-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada hari ini jumat (25/9/2020) menggelar deklarasi kampanye damai dan penanda tanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati TTU tahun 2020.
Deklarasi yang diselenggarakan di aula bale biinmaffo kefamenanu ini dihadiri oleh ketiga pasangan calon bersama tim kampanye masing-masing pasangan calon.
Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka, S.Pd kepada awak media usai pelaksanaan deklarasi menyampaikan bahwa maksud dari pelaksanaan deklarasi kampanye damai adalah agar masing-masing pasangan calon bersama timnya dapat mengetahui batasan-batasan pelaksanaan kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU.
“Kita harapkan kepada setiap pasangan calon bersama timnya agar dapat memahami dengan baik aturanndalam PKPU karena kampanye itu substansinya adalah memberikan pemahaman politik, pemaparan visi misi dan program serta sosialisasikan diri dengan baik kepada masyarakat” ungkap Polce sapaan akrab Paulinus.
“Kita juga menegaskan agar setiap pasangan calon bersama timnya dapat menghindari kampanye hoax dan isu sara” tambahnya.
“Berhubungan dengan pakta integritas terkait dengan ketaatan terhadap protokol covid, setiap pasangan calon sudah harus mengetahui konsekuensi dari ketidaktaatan terhadap protokoler covid dalam semua proses kampanye” lanjut Polce.
Beberapa point penting yang disampaikan dalam deklarasi kampanye damai tersebut adalah
1. Siap menjaga keutuhan masyarakat kabupaten TTU berdasarkan pancasila dan UUD.
2. Siap mewujudkan pemilihan Bupati dan wakil bupati TTU tahun 2020 yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.
3. Siap melaksanakan kampanye pemilihan Bupati dan wakil bupati TTU tahun 2020 yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, politisasi sara dan politik uang.
4. Siap melaksanakan kampanye pemilihan Bupati dan wakil bupati TTU tahun 2020 berdasarkan.peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan dalam pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19 yang dibacakan oleh calon wakil bupati Paket KITA SEHATI Yosef Tanu, terdapat 3 point penting yang harus ditaati antara lain ;
1. Mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaiman diatur dalam peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 yang telah diubah dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan tahun 2020.
3. Menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19. (YA01)