Deklarasi Kampanye Damai, KPU TTU Minta Kandidat Hindari Kampanye Isu Sara dan Hoax

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2020 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada hari ini jumat (25/9/2020) menggelar deklarasi kampanye damai dan penanda tanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati TTU tahun 2020.

Deklarasi yang diselenggarakan di aula bale biinmaffo kefamenanu ini dihadiri oleh ketiga pasangan calon bersama tim kampanye masing-masing pasangan calon.

Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka, S.Pd kepada awak media usai pelaksanaan deklarasi menyampaikan bahwa maksud dari pelaksanaan deklarasi kampanye damai adalah agar masing-masing pasangan calon bersama timnya dapat mengetahui batasan-batasan pelaksanaan kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU.

Baca Juga :  Gabriel-Edwar Tanur dipastikan Mendaftar Hari Ini

“Kita harapkan kepada setiap pasangan calon bersama timnya agar dapat memahami dengan baik aturanndalam PKPU karena kampanye itu substansinya adalah memberikan pemahaman politik, pemaparan visi misi dan program serta sosialisasikan diri dengan baik kepada masyarakat” ungkap Polce sapaan akrab Paulinus.

“Kita juga menegaskan agar setiap pasangan calon bersama timnya dapat menghindari kampanye hoax dan isu sara” tambahnya.

“Berhubungan dengan pakta integritas terkait dengan ketaatan terhadap protokol covid, setiap pasangan calon sudah harus mengetahui konsekuensi dari ketidaktaatan terhadap protokoler covid dalam semua proses kampanye” lanjut Polce.

Beberapa point penting yang disampaikan dalam deklarasi kampanye damai tersebut adalah
1. Siap menjaga keutuhan masyarakat kabupaten TTU berdasarkan pancasila dan UUD.
2. Siap mewujudkan pemilihan Bupati dan wakil bupati TTU tahun 2020 yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.
3. Siap melaksanakan kampanye pemilihan Bupati dan wakil bupati TTU tahun 2020 yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, politisasi sara dan politik uang.
4. Siap melaksanakan kampanye pemilihan Bupati dan wakil bupati TTU tahun 2020 berdasarkan.peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan dalam pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19 yang dibacakan oleh calon wakil bupati Paket KITA SEHATI Yosef Tanu, terdapat 3 point penting yang harus ditaati antara lain ;
1. Mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaiman diatur dalam peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 yang telah diubah dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan tahun 2020.
3. Menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid 19. (YA01)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca