Diduga Memfitnah, Alfred Baun Akan diseret ke Meja Hijau

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2020 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kefamenanu,Savanaparadise.com,- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandez akan melaporkan Koordinator Araksi NTT, Alfred Baun ke pihak yang berwajib. Raymundus menilai apa yang dilaporkan Araksi NTT merupakan sebuah Fitnahan dan pencemaran nama baik.

Raymundus menjelaskan kasus ini sudah pernah diangkat serta sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik pada kejaksaan negeri Kefamenanu pada tahun 2014 dan 2015. Setelah kasus ini dikembangkan ternyata tidak ada alat bukti yang cukup kuat sehingga oleh kejaksaan sudah diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan Kristiana Muki sama sekali tidak terdaftar sebagai tersangka atas kasus yang sudah diangkat waktu itu. Sehingga jelas bahwa dirinya bersama Kristiana Muki sama sekali tidak terlibat dalam urusan dana DAK seperti tuduhan pihak ARAKSI.

Kuasa Hukum Raymundus Sau Fernandez , Robert Salu, SH mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez dan Anggota DPR RI Kristiana Muki.

“Dalam waktu dekat kita akan lapor” kata Robert kepada SP, Jumad, 08/05/2020 di Kefamenanu.

“Kami persiapkan laporan baik secara pidana maupun perdata. Kami juga menggugat secara perdata karena apa yang dilakukan oleh ARAKSI merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga kemudian bisa memberikan efek jera kepada pelapor” kata Salu.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

“Saya menganggap Araksi NTT tidak paham prosedur hukum. Saya juga mau tegaskan bahwa ada MOU antara kepolisian, kejaksaan dan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi agar kemudian tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) kewenangan dan tanggung jawab antara pihak Polda NTT dan Kejaksaan negeri Timor Tengah Utara” urai Robert.

“Dalam konteks ini kami berbicara hanya sebatas prosedural dan belum pada substansi laporan Araksi yg tidak berdasar itu. Langkah yang dilakukan oleh pihak Araksi adalah langkah yang tidak prosedural dan terkesan tidak paham akan prosedur hukum” sindir Robert.

“Selaku kuasa hukum terlapor kami menantang pihak ARAKSI kalau ada bukti yang kuat silahkan lakukan upaya hukum praperadilan atas surat Penghentian Penyidikan dalam perkara ini dan selanjutnya buktikan keterlibatan klien saya dalam kasus ini. Jangan menyebarkan tuduhan liar dan terkesan fitnah terhadap klien saya. Saya pastikan sekali lagi bahwa kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak ARAKSI atas tuduhan tidak berdasar terhadap klien saya ini” tantang Robert.

Sementara itu Alfred Baun selaku pelapor saat dikonfirmasi SP tidak bersedia memberikan tanggapan terkait ancaman laporan balik Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, karena menganggap bahwa media ini tidak pernah menulis substansi laporannya. Padahal dalam pemberitaan sebelumnya media ini sudah melakukan preview terhadap substansi laporan Araksi.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Sebelumnya Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) melaporkan kasus dugaan korupsi senilai 47,5 Miliar ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Selasa, 05/05/2020.

Laporan dengan nomor: 11/ARAKSI/V-2020, dimana ARAKSI melaporkan dugaan kasus korupsi oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem,Kristiana Muki.

Dugaan penyelewengan keuangan negara sebesar 47,5 Miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten TTU tahun anggaran 2007.

“Kita melaporkan Bupati TTU dengan anggota DPR RI Ibu Kristiana Muki terkait dugaan kasus korupsi senilai 47,5 Miliar. Dugaan korupsi itu adalah dugaan korupsi dana DAK tahun 2007,” ungkapnya

Alfred menjelaskan bahwa dana DAK tersebut tidak ditetapkan di Perda APBD. Melainkan dana DAK tersebut, lanjutnya, baru ada pada akhir tahun anggaran, lalu tidak ditetapkan tapi saran dari DPRD TTU, dana itu akan ditetapkan pada APBD perubahan.(YA)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru