BNN NTT Ungkap 3 Pelaku Pengedar Narkoba di Labuan Bajo

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2019 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di kabupaten Manggarai Batat, tepatnya di kompleks pelabuhan laut Labuan Bajo.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemberantasan, AKP Julia Beribe dalam konferensi pers, Kamis (14/11/2019) menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan BNN pada tanggal 21 Juni 2019. Tersangka dalam kasus ini sebanyak tiga (3) orang.

“Tersangka masing-masing berisial MT, TAT dan SL,” jelas dia.

Dari ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, pihak BNN berhasil menyita barang bukti yakni satu paket jenis methamfetamin atau shabu dengan berat 0,0078 GR, satu bungkus rokok Sampoerna Mild putih.

Baca Juga :  Plan International Dampingi 149 Kelompok Hortikultura di TTU dan TTS

Selain itu, tiga batang pipet kaca atau pirex, satu jaket dengan motif bergaris cokelat-hitam, satu buah handphone dengan merek Nokia Type 150 warna hitam serta satu buah handphone merek OPPO F1 One.

Atas perbuatan yang dilakukan, kata Yuli beribe, tersangka MT dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka TAT dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka SL dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  52 TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia

Ketiga tersangka kasus peredaran gelap narkotika ini, lanjut Yuli Beribe, telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuan Bajo dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat.

Dimana, pada persidangan yang digelar hari Selasa, 2 November 2019, Majelis Hakim PN Labuan Bajo menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara bagi tersangka/terdakwa TAT, enam (6) tahun penjara bagi tersangka/terdakwa MT dan hukuman 7 tahun penjara bagi tersangka/terdakwa SL.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :