Ini Pusat Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba di NTT

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2019 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di NTT.  Sepanjang tahun 2019, Bidang Rehabilitas BNN NTT telah melakukan rehabilitasi penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika sebanyak 60 orang dengan capaian realisasi 58 orang.

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi BNN Provinsi NTT, Stef Joni Didok mengatakan hal itu kepada wartawan Selasa (12/11/2019). Stef didampingi  Hendrik J Rohi, dr. Daulat A. Samosir , dan Plt Kabid Berantas, Juliana Beribe.

” 12 Fasilitas rehabilitasi milik pemerintah terdiri dari 6 fasilitas RSUD, 2 fasilitas puskesmas dan 3 fasilitas klinik pratama. Enam fasilitas di RSUD tersebut yakni di RSUD Naibonat, RSUD RSUD Kefamenanu, RSUD Kalabahi, RSUD TC Hillers dan RSUD Umbu Rara Meha,” kata Didok.

Baca Juga :  Peduli Kasih, PKB TTU Bagi 1200 Paket Sembako Untuk Warga

Sementara tiga fasilitas di tingkat puskesmas yakni di Puskesmas Sikumana, Puskesmas Labuan Bajo dan Puskesmas Uma Nen, Sedangkan 3 fasilitas Klinik Pratama yakni di Klinik Pratama BNN Provinsi NTT, Klinik Pratama BNN Kota Kupang dan Klinik Pratama BNNK Belu. Sehingga totalnya menjadi 12 fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

Didik mengatakan ada tiga kegiatan utama yang telah dilakukan Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi NTT dalam melaksanakan tugasnya di bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Ketiga kegiatan tersebut yakni, penguatan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat dan pasca rehabilitasi penyalahgunaan dan/atau pecandu narkoba.

Baca Juga :  Perlindungan Negara Terhadap Buruh Migran Sangat Minim

Untuk kegiatan penguatan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, jelas Didok, Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi NTT telah melaksanakan kegiatan penguatan lembaga rehabilitasi terhadap 12 fasilitas milik pemerintah dan peningkatan kemampuan bagi 25 petugas rehabilitasi melalui pelatihan intervensi psikososial.

“Untuk kegiatan penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, Bidang Rehabilitasi BNN NTT telah melakukan penguatan terhadap 4 fasilitas lembaga rehabilitasi milik komponen masyarakat yaitu Yayasan Warna Kasih Kupang, Yayasan Mensa Lembata, Yayasan Kesra Maumere dan Yayasan Mitra Harapan,” kata Stef Joni Didok.

Didok berharap, penyalagunaan dan korban penyalagunaan dari pecandu narkotika bisa kembali pulih, sehat dan kembali ke jalan yang benar. Masyarakat pun diminta melapor jika mengetahui ada saudara, sahabat, tetangga atau kenalan menjadi penyalaguna dan/atau korban penyalagunaan narkotika.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca