Pemprov NTT PHK Proyek Monumen Pancasila

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2019 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,-  Pemerintah provinsi NTT melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya melakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) proyek Monumen Pancasila. PHK itu dikarenakan proyek yang bernilai puluhan milyar itu mangkrak dan terindikasi korupsi.

PHK tersebut termuat dalam Surat Pemutusan Kontrak Nomor : PUPR.SKT.05.01/602/240/VII/2019. Adapun kontraktor pelaksana proyek adalah PT Erom.

Baca Juga :  Daniel Tagu Dedo di Dukung Relawan Jokowi

PLT Kepala Dinas PUPR NTT, Maxi Nenabu kepada wartawan mengatakan PHK dilakukan karena proyek monumen pancasila mangkrak meski sudah beberapa kali mendapat adendum.

Ia mengatakan sebagai pengendali pelaksanaan kegiatan,  PPK tidak dapat melaksankana tugas dan tanggung  jawab terhadap pekerjaan karena sedang dalam permasalahan hukum, sehingga terjadi kevakuman dalam pelaksanaan pekerjaan.

“ Hal itu sesuai dengan laporan Konsultan Managemen Konstruksi PT Narada Karya periode minggu ke-63, pertanggal 22 juni 2019 realisasi pekerjaan hanya mencapai 87,172%atau mengalami deviasi minus 3,745%,” kata Nenabu, Jumad, 26/7/2019 di Lantai 2 kantor Gubernur NTT.

Baca Juga :  Gubernur Viktor: Kita Kehilangan Salah Satu Putra Terbaik NTT Yakni Frans Lebu Raya

Berdasarkan hal itu kata Nenaby, pekerjaan Monumen Pancasila diberhentikan. Terkait dengan indikasi korupsi dan juga kerugian negara akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.

Staf Khusus Gubernur NTT bidang hukum, Markus Hage yang hadir pada kesempatan itu mengatakan pekerjaan proyek Monumen Pancasila sejak awal memang terindikasi korupsi. Untuk itu pihaknya merekomendasikan agar proyek tersebut diusut karena telah merugikan negara.(SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 20 kali dibaca