Mulai Sidang Perdana, Pimpinan DPRD NTT Berencana Utus Kuasa Hukum

- Penulis

Rabu, 12 Desember 2018 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang DPRD NTT

Kupang, Savanaparadise.com,- Gugatan Anggota DPRD NTT, Jimmy Sianto terhadap Pimpinan DPRD NTT, Ketua DPD Hanura NTT karena hendak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) akan memasuki sidang perdana. Sidang perdana akan dilaksanakan di Pengadilan Klas IA Kupang, Kamis, 13/12/18.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Jimmy Sianto, Fransisco Bernando Bessi, SH., M.H ketika dihubungi SP, Rabu, 12 Desember 2018. Ia mengatakan sidang perdana itu akan menghadirkan para pihak yang digugat.

“ Besok (Kamis, 13/12/18-Red) akan memasuki sidang perdana. Sidang perdana itu akan dihadiri oleh para pihak yaitu penggugat dan tergugat,” kata Fransisco.

Ia mengatakan semua tergugat sudah dipanggil untuk menghadiri sidang perdana tersebut. Namun pihak tidak bisa memastikan apakah para tergugat akan hadir pada sidang perdana itu.

“Mereka semua sudah dipanggil, tapi datang atau tidak kita lihat besok ya. kalau Pak Refafi pasti datang kuasa hukumnya,” kata Fransisco.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD NTT, Alek Take Ofong belum memastikan kehadiran pimpinan DPRD NTT pada sidang perdana itu. Ia mengatakan pimpinan DPRD NTT berencana akan mengutus kuasa hukum untuk mengikuti sidang.

Baca Juga :  Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Namun hal itu kata dia masih dikoordinasikan lagi dengan seluruh unsur pimpinan dewan. Sehingga kata dia kepastian hadir atau tidak baru akan dipastikan lagi setelah melakukan koordinasi.

“ Besok kami kordinasi lagi dulu.  Rencana dikuasakan. tapi kepastian besok dulu,” kata Sekretaris DPW Nasdem NTT ini.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 245 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru