Refafih : Jimmy Itu Berhalusinasi Padahal Sudah Dipecat dan Dicabut KTA nya

- Jurnalis

Rabu, 5 Desember 2018 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Refafih Gah

Kupang, Savanaparadise.com,- Ketua DPD Partai Hanura NTT , Refafi Gah menilai gugatan Jimmy Sianto merupakan sebuah halusinasi. Jimmy kata Refafih sudah dipecat dari Ketua DPD HANURA NTT dan juga telah dicabut Kartu Tanda Anggotanya (KTA) nya oleh ketua Umum Oesman Sapta Odang.

“Kemenkumham telah menetapkan bahwa kepengurusan DPP Hanura yang sah itu dibawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang dan Sekjen Harry Lotung. Saat ini belum ada surat dari Kemenkumham untuk ketua versinya Jimmy. Jadi yang Sah itu Oesman,” kata Refafih ketika dihubungi SP, Rabu, 05 Desember 2018.

Baca Juga :  Aktivis Muhammadiyah Sebut Pelegalan Miras Di NTT Adalah Haram

Refafih mengatakan sebuah parpol harus mendapat pengakuan hukum dari negara melalui sebuah surat keputusan. Kepenguruhan Hanura versi Jimmy tidak mendapat pengakuan dari Kemnkumham.

“ Apalagi Bos nya Jimmy yang Penggugat itu saudara Sudding yang sudah pindah di partai PAN, Mungkin Jimmy masih berhalusinasi, kami siap menghadapi itu,” Kata Refafih.

Kendati demikian Refafih tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh Jimmy Sianto. Ia menyebut upaya jimmy sebagai upaya warga negara yang sementara mencari keadilan. Meski demikian Refafih tetap memproses PAW Jimmy.

Baca Juga :  Hadapi  Gugatan Jimmy Sianto, Anwar Siapkan Pengacara

“ Lagi pula Kementrian Hukum dan HAM belum pernah mengeluarkan Surat keputusan pengangangkatan Ketua umum atas nama Daryatmo seperti apa yg digelindingkan oleh orang-orang yang masih berhalusinasi menjadi org penting. Pokoknya jimmy itu sudah dipecat,” kata Refafih.

Sebagai ketua Partai Refafih mengatakan punya hak untuk melakukan proses PAW. Dengan pendasaran itu kata Refafih pihaknya sudah mengganti Jimmy dari ketua Fraksi Hanura di DPRD NTT serta mengganti Jimmy di Komisi V.(SP)

 

Berita Terkait

SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 273 kali dibaca
Tag :