Rombongan Belajar Penerimaan Siswa Baru Dibatasi

- Penulis

Selasa, 20 Juni 2017 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Sinun Petrus Manuk

Kupang, Savanaparadise.com,- Dinas pendidikan NTT membatasi maksimal rombongan belajar (Rombel) penerimaan siswa baru untuk sebuah lembaga pendidikan SMA dan SMK. Hal ini bermaksud tidak terjadi penumpukan siswa pada sekolah tertentu dan sekolah lainnya mengalami kekurangan siswa.

Kepala Dinas Pendidikan NTT, Piter Manuk mengatakan salah satu persoalan yang dihadapi sekolah- sekolah saat penerimaan siswa pada awal tahun pelajaran adalah penyebaran siswa yang tidak merata. Dimana sejumlah sekolah yang dinilai lebih favorit, jumlah siswanya membludak hingga melampaui jumlah rombel.

Akibatnya, ruang perpustakaan dan laboratorium difungsikan menjadi rombel. Kebijakan yang diambil tersebut tentunya merugikan sekolah dan para siswa karena tidak lagi memiliki ruangan perpustakaan atau laboratorium yang memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara di sisi lain, lanjut Piter, sejumlah sekolah yang dinilai tidak favorit, baik sekolah swasta maupun negeri, sangat kekurangan siswa. Padahal kualitas guru yang mengajar di sekolah- sekolah tersebut tidak kalah dengan sekolah- sekolah yang dinilai lebih favorit.

Baca Juga :  Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

“Menyikapi persoalan itu, kita sudah keluarkan petunjuk teknis (Juknis) untuk membatasi jumlah rombel, maksimal 12 rombel untuk SMA dan 20 rombel untuk SMK dengan jumlah maksimal siswa setiap rombel 36 orang,” kata Piter, Selasa, 20/06.

Dengan pembatasan rombel, lanjut mantan Penjabat Bupati Lembata ini, maka ada sejumlah sekolah yang selama ini menerima siswa baru melampaui jumlah rombel, tidak terjadi lagi. Dampak lainnya, akan ada begitu banyak calon siswa yang tidak bisa tertampung di sekolah tersebut. Untuk hal ini, perlu kesiapan sekolah-sekolah swasta terutama menyiapkan sarana belajar yang memadai. Dengan demikian, tidak terjadi kekurangan siswa di sekolah swasta tersebut.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

“Kita tegaskan, tidak boleh pakai fasilitas lain seperti laboratorium aula untuk dijadikan sebagai ruang kelas,” tandas Piter.

Tentang zonasi penerimaan siswa baru, Piter menyatakan, sebenarnya sudah terimplisit dalam juknis yang telah dikeluarkan tentang penerimaan siswa baru. Memang dalam konteks zonasi, sebenarnya lebih mengarah pada jarak antara sekolah dan pemukiman penduduk. Dimana tiga kilometer untuk SD, enam kilometer untuk SMP dan 12 kilometer untuk SMA/SMK. Idealnya, setiap kecamatan minimal ada satu SMA atau SMK. Namun hal ini sangat bergantung pada sekolah pendukung di kecamatan tersebut.

“Intinya, kebijakan soal zonasi ini lebih mengatur pada aspek penerimaan siswa baru agar tidak terjadi penumpukan siswa pada sekolah tertentu,” ungkap Piter.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru