Tarif Angkutan Kota Di Provinsi NTT Diberlakukan

- Penulis

Senin, 24 Juni 2013 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Menyikapi pengumuman Pemerintah Pusat tentang kenaikan harga BBM tanggal 22 kemarin, Pemprov NTT telah menetapkan Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2013 tentang tarif dasar angkutan penumpang di Provinsi NTT.

“ Pergub nomor 8 tahun 2013 tersebut mengatur tiga pokok penting yakni, harga pokok angkutan, tarif pokok angkutan kota dalam provinsi atau AKDP serta tarif angkutan kota provinsi NTT”, kata kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Bruno Kupok, 24/06, di Kupang.

Di rincikanya tarif angkutan kota untuk masyarakat umum tarif batas bawahnya Rp. 2000 sedangkan tarif batas atasnya sebesar Rp. 3000. Sedangkan untuk pelajar dan mahasiswa, tarif batas bawahnya Rp. 1000 sementara tarif batas atasnya sebesar Rp. 1500.

Kupok menambahkan, dengan dikeluarkannya peraturan gubernur ini, tarif angkutan kota tidak boleh dibawah tarif batas bawah maupun melebihi tarif batas atas sebab akan berpotensi terhadap kesalahpahaman. Tarif angkutan kota diluar dari Peraturan Gubernur hanya diberlakukan kepada daerah-daerah tertentu yang kondisi infrastrukturnya belum memadai.

Kupok berharap agar pemerintah kabupaten kota, dapat menyikapi dalam hal membuat peraturan Bupati maupun peraturan Walikota namun harus berpegang pada Peraturan Gubernur dimana tarif angkutan kota tidak boleh melebihi atau dibawah tarif batas atas maupun tarif batas bawah.

Baca Juga :  Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Sementara antar kota dalam Provinsi atau AKDP, Kupok mengatakan, tarif AKDP menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Dimana akan ditetapkan juga tarif batas bawah dan tarif batas atas dengan mengalihkan jarak tempuh yang ditentukan.

Tarif yang diberlakukan dengan peraturan Gubernur ini jelas Kupok, tidak merugikan pihak pegusaha dan tidak memberatkan pengguna jasa angkutan karena penetapan ini berpacu pada keputusan menteri perhubungan nomor 89 tahun 2002 tentang penentuan harga angkutan.(Juven/SP)

Berita Terkait

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik
Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:13 WIB

Safari Politik Jokowi ke NTT Dikritik Akademisi: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Manuver Politik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Rekor MURI Pecah, 220 Ribu Siswa NTT Serentak Menabung di Bank NTT

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:46 WIB