Kemenkumham RI Akui PKPI Versi Hari Sudarno

- Penulis

Selasa, 6 September 2016 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pemberitahuan dari Kemenkumham
Surat Pemberitahuan dari Kemenkumham

Jakarta, Savanaparadise.com, Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang menyebutkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) versi Hari Sudarno yang resmi tercatat dalam database partai politik di Indonesia.

Dengan demikian Kongres tanggal 27 Agustus 2016 yang memilih Hendropriyono sebagai ketua umum secara legalitas tidak sesuai dengan ADART dan UU No. 2 Tahun 2011 dimana yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM saat ini Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson.

Dalam rilis yang diterima SP, Selasa, 6/09, yang ditandatangani Hari Sudarno mengatakan jajaran Dewan Pimpinan PKP INDONESIA tingkat provinsi (DPP) dan tingkat kabupaten/kota (DPK ) banyak yang menanyakan kelanjutan dari proses Kongres Luar Biasa tanggal 22-24 Agustus 2016 di Grand Cempaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Berawal dari adanya aspirasi dari 27 DPP dari seluruh Indonesia kepada DPN PKP INDONESIA yang intinya mohon diadakan pergantian Ketua Umum PKP INDONESIA hasil Kongres Luar Biasa Tahun 2015 (Sdr. Isran Noor) karena melanggar Disiplin Partai (ADART Pasal 23 ayat (1) huruf e),” tulis Hari Sudarno.

Baca Juga :  Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Dijelaskannya Aspirasi tersebut sudah ditanggapi pada tanggal 13 Juni 2016 pada Rapat Harian DPN PKP INDONESIA, dan keputusannya dilanjutkan ke Rapat Pleno.

Selanjutnya tanggal 25 Juli 2016 diadakan Rapat Pleno yang dihadiri 28 DPP yang menuntut kembali permintaan Pergantian Ketua Umum. Sesuai dengan ART Pasal 23 ayat (2) huruf a “ Kewenangan pemberhentian untuk personalia Dewan Pimpinan Nasional dilakukan dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Nasional”.

Rapat Pleno tanggal 25 Juli 2016 menghasilkan keputusan disetujui penggantian Sdr. Isran Noor, dan mengangkat Pejabat Sementara (Haris Sudarno) sampai terbentuknya kepengurusan depinitif yang dibentuk melalui mekanisme yang ditentukan dalam ADART (KLB PKP INDONESIA).

Baca Juga :  Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Kemudian hasil Rapat Pleno ini dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan keluarlah Surat dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU.4.AH.11.01-40, tanggal 29 Juli 2016, yang intinya Kementerian Hukum dan HAM telah mencatat dalam data base Partai Politik “Semula Ketua Umum Isran Noor berubah menjadi Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno sampai terbentuknya kepengurusan definitif yang dibentuk melalui mekanisme yang ditentukan dalam ADART (KLB PKP INDONESIA)”.

Menindaklanjuti Surat Kementerian Hukum dan HAM tersebut, Kata Hari Sudarno, maka pada tanggal 13 Agustus 2016 diadakan Musyawarah Pimpinan Nasional yang diahadiri oleh pengurus DPN, 32 pimpinan provinsi serta para sesepuh. Musyawarah Pimpinan Nasional memutuskan mendesak agar segera diselenggarakan KLB dan 32 pimpinan proinsi membuat pernyataan mendukung Haris Sudarno dan SemuelSamson sebagai Ketua Umum dan Sekjen.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru