Kemenkumham RI Akui PKPI Versi Hari Sudarno

- Jurnalis

Selasa, 6 September 2016 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pemberitahuan dari Kemenkumham
Surat Pemberitahuan dari Kemenkumham

Jakarta, Savanaparadise.com, Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang menyebutkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) versi Hari Sudarno yang resmi tercatat dalam database partai politik di Indonesia.

Dengan demikian Kongres tanggal 27 Agustus 2016 yang memilih Hendropriyono sebagai ketua umum secara legalitas tidak sesuai dengan ADART dan UU No. 2 Tahun 2011 dimana yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM saat ini Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson.

Dalam rilis yang diterima SP, Selasa, 6/09, yang ditandatangani Hari Sudarno mengatakan jajaran Dewan Pimpinan PKP INDONESIA tingkat provinsi (DPP) dan tingkat kabupaten/kota (DPK ) banyak yang menanyakan kelanjutan dari proses Kongres Luar Biasa tanggal 22-24 Agustus 2016 di Grand Cempaka.

Baca Juga :  Seknas Jokowi: Kunjungan Jokowi di Rote Ndao Bukti Indonesia Sentris

“ Berawal dari adanya aspirasi dari 27 DPP dari seluruh Indonesia kepada DPN PKP INDONESIA yang intinya mohon diadakan pergantian Ketua Umum PKP INDONESIA hasil Kongres Luar Biasa Tahun 2015 (Sdr. Isran Noor) karena melanggar Disiplin Partai (ADART Pasal 23 ayat (1) huruf e),” tulis Hari Sudarno.

Dijelaskannya Aspirasi tersebut sudah ditanggapi pada tanggal 13 Juni 2016 pada Rapat Harian DPN PKP INDONESIA, dan keputusannya dilanjutkan ke Rapat Pleno.

Selanjutnya tanggal 25 Juli 2016 diadakan Rapat Pleno yang dihadiri 28 DPP yang menuntut kembali permintaan Pergantian Ketua Umum. Sesuai dengan ART Pasal 23 ayat (2) huruf a “ Kewenangan pemberhentian untuk personalia Dewan Pimpinan Nasional dilakukan dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Nasional”.

Rapat Pleno tanggal 25 Juli 2016 menghasilkan keputusan disetujui penggantian Sdr. Isran Noor, dan mengangkat Pejabat Sementara (Haris Sudarno) sampai terbentuknya kepengurusan depinitif yang dibentuk melalui mekanisme yang ditentukan dalam ADART (KLB PKP INDONESIA).

Baca Juga :  Jadi Peserta Pemilu, PKPI NTT Siap Hadapi Pemilu 2019

Kemudian hasil Rapat Pleno ini dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan keluarlah Surat dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU.4.AH.11.01-40, tanggal 29 Juli 2016, yang intinya Kementerian Hukum dan HAM telah mencatat dalam data base Partai Politik “Semula Ketua Umum Isran Noor berubah menjadi Pjs. Ketua Umum Haris Sudarno sampai terbentuknya kepengurusan definitif yang dibentuk melalui mekanisme yang ditentukan dalam ADART (KLB PKP INDONESIA)”.

Menindaklanjuti Surat Kementerian Hukum dan HAM tersebut, Kata Hari Sudarno, maka pada tanggal 13 Agustus 2016 diadakan Musyawarah Pimpinan Nasional yang diahadiri oleh pengurus DPN, 32 pimpinan provinsi serta para sesepuh. Musyawarah Pimpinan Nasional memutuskan mendesak agar segera diselenggarakan KLB dan 32 pimpinan proinsi membuat pernyataan mendukung Haris Sudarno dan SemuelSamson sebagai Ketua Umum dan Sekjen.(SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :