Fraksi Golkar Kembali Menyoroti Pilkada Belu

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2013 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Terkait penyelenggaraan pilkada Belu yang hingga saat ini belum menemui kepastian, Fraksi Golkar DPRD provinsi NTT kembali menyoroti pemerintah.

Anggota fraksi Golkar DPRD NTT Adrianus Bria Seran, kepada wartawan, kamis, 26/09, di kupang, mengatakan, terhentinya pilkada kabupaten Belu telah menggoyang wibawa undang-undang sehingga Ia meminta agar Gubernur NTT mengambil langkah lebih tegas dan terukur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Kristiana Bagi Sembako Untuk Tenaga Kontrak dan Magang di Puskesmas Nunpene dan Nimasi

Alfridus menilai dengan adanya ketidakpastian ini akan mengakibatkan gesekan dan konflik horizontal dimasyarakat jika pemerintah dalam hal ini gubernur NTT tidak mengambil langkah antisipasi.

Alfridus menegaskan pilkada Belu harus dilaksanakan bulan oktober mendatang sebab Surat Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini DITJEN OTDA nomor 270/6129/OTDA yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Belu sudah jelas bahwa pelaksanaan pilkada kabupaten Belu seharusnya dilakukan paling lambat pada bulan oktober 2013.

Baca Juga :  Bawaslu Temukan Kejanggalan dan Pemilih Ganda Pada DPS Yang Ditetapkan KPU TTU

Terkait dengan hak pilih masyarakat kabupaten Malaka dan kabupaten Belu, Fraksi Golkar meminta agar tetap mengacu pada pedoman atau peraturan yang diterbitkan oleh KPU, dimana masyarakat dikabupaten Malaka memiliki hak memilih dalam pilkada kabupaten Belu sebagaimana ditegaskan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/3568/SJ tanggal 9 Juli 2013 perihal penjelasan terkait hak pilih masyarakat didaerah otonom baru pada pilkada didaerah induk.(JN)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 4 kali dibaca