Tersangka Niko Ladi Divonis 14 Tahun Penjara

- Penulis

Sabtu, 7 November 2015 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

persidangan niko ladi
persidangan niko ladi

Kupang, Savanaparadise.com,- Tersangka kasus Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara Larantuka, Nikolaus Ladi alias Niko divonis pidana penjara selama 14 tahun dan denda 10 Miliyard serta subsidir 6 bulan Oleh Majelis Hakim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Niko disangkakan melakukan tindak pidana perbankan, dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Jo pasal 16 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Hal ini terungkap dalam sidang putusan kasus LKF Mitra Tiara dipengadilan Negri (PN) Klas 1A Kupang, Jumad (06/11/2015) Sidang ini dengan agenda pembacaan putusan. Sidang dipimpin majelis hakim, Dr. I Ketut Sudira, S.H,M.H didampingi anggota Nuril Huda, S.H, M.Hum dan Andi Eddy Viyata, S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dalam kasus ini adalah, Nikolaus Ladi yang juga selaku Direktur LKF Mitra Tiara. Ia didampingi tim penasehat hukum, diantaranya Ishak Lalangsir SH dan Indra Kusuma Yulianto SH, M.Hum.

Baca Juga :  Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Ishak Lalangsir, SH saat ditemui media ini mengatakan tidak puas dengan putusan hakim. Menurutnya, klainnya (Niko Ladi red,) masih memilik bukti yang cukup untuk bisa mempertanggungjawabkan didepan majelis hakim. Olehnya pihaknya akan melakukan banding hingga ke tingkat kasasi.

Untuk diketahui Niko Ladi merupakan, tersangka kasus penggelapan uang nasabah Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara senilai Rp 423 miliyar. Niko Ladi telah menghimpun dana dari 16.155 orang nasabah. Total dana yang terkumpul sekitar Rp 423 miliyar.(MI6/SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru