Dira Tome : Kalau bukan KPK, institusi mana yang bisa tegas memberantas korupsi?

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2015 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Tersangka dugaan kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira Tome mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Sabu Raijua dan mantan Kepala Bidang PLS Dinas PPO NTT itu menegaskan jika ada pihak atau okunum yang berupaya melemahkan KPK, maka hal itu merupakan langkah mundur upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

“Jika ada pihak atau oknum yang berupaya melemahkan KPK maka ini merupakan upaya pembodohan di republik ini. Kalau bukan KPK maka institusi mana yang bisa tegas memberantas korupsi?,” kata Marthen kepada SH, Selasa (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marthen menilai KPK adalah institusi yang dipimpin oleh orang-orang yang masih memiliki kekurangan dan kelemahan. Karena kelemahan itu ada pada orang atau oknumnya, maka sistem penerapan hukum di KPK yang harus diubah. Itu artinya, sistem penerapan hukum yang diubah, bukan sebaliknya lembaga KPK-nya yang dilemahkan.

Baca Juga :  VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

“Menurut saya, yang bertugas di KPK mulai dari pimpinan sampai penyidik itu bukan lebih dari Tuhan Allah. Karena itu, sistem kerjanya yang diubah, bukan lembaganya yang disalahkan dan diobok-obok,” tegasnya.

Marthen mengakui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLS pada 17 Nopember 2014. Namun, tidak sedikit pun ia merasa benci apalagi berniat melemahkan KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PLS sebesar Rp 77,6 miliar yang terdiri dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pengembangan pendidikan.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Komisioner KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kupang belum lama ini, mengaku masih mencari bukti tambahan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana PLS Dinas PPO NTT tahun 2007 lalu. Padahal, KPK sudah menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka pada 17 November 2014.

“Hingga saat ini KPK masih mencari bukti tambahan sehingga kasus tersebut belum ada kelanjutan,” katanya.

Johan menambahkan, untuk penanganan kasus korupsi, KPK lebih mengutamakan kasus yang menjadi prioritas. Selain itu, minimnya anggota penyidik di KPK juga membuat penanganan perkara menjadi lambat. Saat ini KPK melakukan evaluasi terhadap kinerja internal yang mana ada banyak tersangka yang melakukan pra peradilan karena ditetapkan sebagai tersangka.(DA/SH)

Berita Terkait

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:48 WIB

Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Berita Terbaru