Kefamenanu, Savanaparadise.com, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( KPPTSP ), Kabupaten TTU, hingga saat ini belum menggunakan sistim online alias masih memakai sistim manual.
“ Sementara kami menggunakan system manual, dengan adanya jaringan IT bentuk dan system pelayanan yang prima dapat terealisasi atau dengan kata lain kita dapat melayani masyakat dengan baik dan tepat serta cepat,” Kepala KPPTSP TTU, Johanes Amaunut, ketika ditemui diruang kerjanya, kamis, 9/04/2015.
Dengan Sistem Online kata Amaunut, masyarakat akan dimudahkan dalam mengurus ijin—ijin usaha. Misalkan katanya, jika ada yang membutuhkan SITU, Masyarakat tinggal klik dan menemukan nama perusahaan lalu kita kerjakan dan serahkan kepada masyarakat pemohon dan kembali beraktifitas sebagaimana adanya.
Dengan menggunakan sistim online berbasis IT maka KPPTSP dapat mengontrol dengan baik, terkait pelayanan perizinan kepada Masyarakat. Disisi lain juga akan semakin memberikan pelayanan yang terbaik .
“ KPPTSP TTU masih memiliki keterbatasan semisal kekurangannya staf, baik staf administrasi maupun staf teknik, dengan jumlah staf yang ada kami berupaya semaksimal mungkin agar dapat melayani masyarakat dengan baik,” jelasnya.
Terkait dengan perijinan Amaunut berharap kepada masyarakat yang belum memiliki perizinan agar sesegera mungkin di urus.
Kepala Seksi Pelayanan Terpadu, Frederikus Sene, saat ini KPPTSP melayani Pengurusan izin pembangunan disepanjang jalur Negara, SITU, usaha kios, daftar tanda kios dan surat izin perdagangan.(Ako Uskono)