21 Jerigen Berisi Miras Diamankan Polres Ende

- Penulis

Selasa, 13 Juni 2023 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

12 Jerigen Miras Jenis Moke disita Polres Ende (Foto: Istimewa)

12 Jerigen Miras Jenis Moke disita Polres Ende (Foto: Istimewa)

Ende, Savanaparadise.com,- 21 Jerigen berisi Minuman Keras (Miras) jenis moke diamankan oleh tim gabungan dari Sat Resnarkoba dan Sat Intelkam Kepolisian Resor (Polres) Ende yang di pimpin Kabag Ops AKP I Wayan Oka Deswanta, SE, pada Selasa (13/06/23).

Razia terhadap minuman keras itu dilakukan tim gabungan Polres Ende setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Miras jenis moke dari kecamatan Aimere, kabupaten Ngada menuju kabupaten Sikka yang diangkut dengan menggunakan kendaraan roda 4 jenis APV dengan No. Pol DK.1375 IU.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Ternyata, setelah dilakukan razia terhadap kendaraan tersebut, tim gabungan mendapati di dalam mobil tersebut mengangkut minuman keras jenis moke sebanyak 21 jerigen berukuran 35 liter.

Setelah ditelusuri lebih jauh, pemilik Miras itu itu berinisial YFT (38) dan jumlah keseluruhan Miras yang di bawa sebanyak 735 Liter.

Polisi kemudian melakukan penyitaan dan menginterogasi pemilik minuman keras jenis moke tersebut serta dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STTB).

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 
Kajari Ende Ungkap Kasus Dugaan Penyimpangan Dana 49 M Tunggu Hasil BPK
Menunggu Hadiah, Mendapat Luka: Kisah Eduard yang Dijanjikan Mobil Pada 19 Agustus
Eduard Lukas Ungkap Misteri Lyn, Perempuan Asal Hong Kong di Amerika yang Jadi Dalang Riset Car
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

Senin, 22 September 2025 - 15:50 WIB

AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU

Selasa, 16 September 2025 - 21:37 WIB

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap

Jumat, 12 September 2025 - 08:43 WIB

Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 

Rabu, 3 September 2025 - 22:52 WIB

Kajari Ende Ungkap Kasus Dugaan Penyimpangan Dana 49 M Tunggu Hasil BPK

Berita Terbaru