Kupang,Savanaparadise.com – Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan peringatakan keras kepada Bupati Ngada, Raymundus Bena. Raymundus diancam akan diberhentikan sementara kalau tidak mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Jhon Tuba Helan mempertanyakan dasar hukum yang dipakai dalam memberhentikan sementara Bupati Ngada.
” Ketentuan mana yang mengatur bahwa Gubernur dapat merekomendasikan kepada Mendagri untuk pemberhentian sementara Bupati Ngada?, kata Jhon Tuba Helan saat dihubungi SP, Sabtu, 07/03/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai Bupati Ngada memiliki kewenangan berdasarkan aturan dalam pengangkatan pejabat tinggi termasuk dalam menentukan Sekda Ngada.
Tuba Helan menjelaskan pengaturan mengenai pengangkatan Sekda sebagai pejabat pimpinan tinggi di kabupaten menjadi kewenangan bupati. Hal ini dapat dipahami karena Sekda adalah pembantunya Bupati dalam mengurus administrasi, keuangan, dan kepegawaian.
” Namun dalam pengangkatannya dikoordinasikan dengan Gubernur maka hal itu wajib dilakukan, ” jelasnya.***










