Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Sidang putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate akhirnya digelar pada Kamis (19/5/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA atas nama terdakwa Thomas Johanes Maria Laka, Leonardus Paschalis Diaz dan Benyamin Lasakar, dipimpin oleh Wari Juniati, SH,MH selaku Ketua Majelis didampingi oleh Hakim anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika, S.H dan Lisbet Adelina,SH.

Sidang tersebut juga dihadiri oleh Tim penasihat Hukum para terdakwa dan ANDREW P. KEYA,SH selaku Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri TTU serta para terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Kupang Klas II B Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Majelis Hakim menghukum terdakwa Thomas Johanes Maria Laka dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000 jika tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, sedangkan terdakwa Leonardus Paschalis Diaz dihukum dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000” ungkap Kasipidsus Kejari TTU, yang juga adalah Penuntut Umum, Andre P. Keya, SH melalui press rilis yang diterima SP pada kamis, (19/5/2022).

Baca Juga :  Jembatan Penghubung 2 Desa di Ende Roboh Diterjang Banjir, Warga Harap Pemerintah Segera Perbaiki

Andre menjelaskan, jika para terdakawa tidak membayar denda sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta mewajiban terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).

“Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan” kata Andre.

Andre juga menjelaskan bahwa untuk terdakwa Benyamin Lasakar, Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan , serta menghukum terdakwa untuk membayar Uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.944.258.813,14 (Sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah dan empat belas sen) dikurangkan sepenuhnya dari uang sitaan sejumlah Rp.854.381.915,31 (delapan ratus limam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu Sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh sat usen) sehingga Uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.89.876.879,83 (delapan puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah dan delapan puluh tiga sen).

“Jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang, guna menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan” jelas Andre.

Baca Juga :  GMNI Ende Ngaku Kecewa Tidak Bertemu Bupati Badeoda Saat Aksi Demonstrasi

Andre menguraikan bahwa terkait dengan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.1.017.354.915,31 (satu miliar tujuh belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga belas sen) yang terdiri dari uang sitaan dengan perincian Uang Tunai sejumlah Rp.111.240.000, (seratus sebelas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), Uang Tunai sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), uang tunai sejumlah Rp.7.733.000,00 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), Uang tunai sejumlah Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) serta Uang Tunai sejumlah Rp.854.381.915,31 (delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen, dirampas untuk negara.

“Dengan demikian, untuk proses pembuktian perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate di Kecamatan Bikomi Nilulat sudah selesai dan sesuai hukum acara pidana, waktu untuk menyatakan sikap menerima ataukah menyatakan upaya hukum banding, diberikan waktu tujuh hari sejak putusan diucapkan hari ini dan oleh karena para terdakwa dan Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini, maka perkara ini belum berkekuatan hukum tetap” pungkas Andre.

Penulis : Yuven Abi

Editor   : Chen Rasi

Berita Terkait

Didukung Penuh Gubernur NTT, Rumah Singgah Untuk NTL Sudah Siap Ditinggali Jika Berobat Ke Ruteng
Siswa Jadi Target Kejahatan Digital, UPTD Tekomdik Dinas Pendidikan NTT Dorong Sekolah Lindungi Data Pribadi
Arahan Gubernur NTT, Dinas Pendidikan NTT Siapkan Rumah Singgah untuk NTL Saat Berobat ke Ruteng
Insan Pendidikan SMA/SMK Gotong Royong Buka Donasi Bantu Anak SD Lawan HIV dan TB Paru di Matim
Kisah Pilu Bocah di Mangarai Timur Dapat Perhatian Pemerintah, Gubernur NTT Instruksikan Penanganan Cepat
Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan
SNBP 2026: 3.003 Siswa NTT Lolos, Strategi Talent Scouting Melki–Johni Berdampak
Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:40 WIB

Didukung Penuh Gubernur NTT, Rumah Singgah Untuk NTL Sudah Siap Ditinggali Jika Berobat Ke Ruteng

Jumat, 24 April 2026 - 09:06 WIB

Siswa Jadi Target Kejahatan Digital, UPTD Tekomdik Dinas Pendidikan NTT Dorong Sekolah Lindungi Data Pribadi

Rabu, 22 April 2026 - 22:06 WIB

Arahan Gubernur NTT, Dinas Pendidikan NTT Siapkan Rumah Singgah untuk NTL Saat Berobat ke Ruteng

Rabu, 22 April 2026 - 08:53 WIB

Insan Pendidikan SMA/SMK Gotong Royong Buka Donasi Bantu Anak SD Lawan HIV dan TB Paru di Matim

Selasa, 21 April 2026 - 21:28 WIB

Kisah Pilu Bocah di Mangarai Timur Dapat Perhatian Pemerintah, Gubernur NTT Instruksikan Penanganan Cepat

Berita Terbaru