Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Sidang putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate akhirnya digelar pada Kamis (19/5/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA atas nama terdakwa Thomas Johanes Maria Laka, Leonardus Paschalis Diaz dan Benyamin Lasakar, dipimpin oleh Wari Juniati, SH,MH selaku Ketua Majelis didampingi oleh Hakim anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika, S.H dan Lisbet Adelina,SH.

Sidang tersebut juga dihadiri oleh Tim penasihat Hukum para terdakwa dan ANDREW P. KEYA,SH selaku Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri TTU serta para terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Kupang Klas II B Kupang.

Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Majelis Hakim menghukum terdakwa Thomas Johanes Maria Laka dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000 jika tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, sedangkan terdakwa Leonardus Paschalis Diaz dihukum dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000” ungkap Kasipidsus Kejari TTU, yang juga adalah Penuntut Umum, Andre P. Keya, SH melalui press rilis yang diterima SP pada kamis, (19/5/2022).

Baca Juga :  Pakar Hukum : Peserta KLB Demokrat Dari NTT Tidak Bisa Dipidanakan

Andre menjelaskan, jika para terdakawa tidak membayar denda sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta mewajiban terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).

“Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan” kata Andre.

Andre juga menjelaskan bahwa untuk terdakwa Benyamin Lasakar, Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan , serta menghukum terdakwa untuk membayar Uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.944.258.813,14 (Sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah dan empat belas sen) dikurangkan sepenuhnya dari uang sitaan sejumlah Rp.854.381.915,31 (delapan ratus limam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu Sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh sat usen) sehingga Uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.89.876.879,83 (delapan puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah dan delapan puluh tiga sen).

Baca Juga :  George Optimis Angka Stunting di Kota Kupang Bisa Turun Satu Digit

“Jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang, guna menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan” jelas Andre.

Andre menguraikan bahwa terkait dengan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.1.017.354.915,31 (satu miliar tujuh belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga belas sen) yang terdiri dari uang sitaan dengan perincian Uang Tunai sejumlah Rp.111.240.000, (seratus sebelas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), Uang Tunai sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), uang tunai sejumlah Rp.7.733.000,00 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), Uang tunai sejumlah Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) serta Uang Tunai sejumlah Rp.854.381.915,31 (delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen, dirampas untuk negara.

“Dengan demikian, untuk proses pembuktian perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate di Kecamatan Bikomi Nilulat sudah selesai dan sesuai hukum acara pidana, waktu untuk menyatakan sikap menerima ataukah menyatakan upaya hukum banding, diberikan waktu tujuh hari sejak putusan diucapkan hari ini dan oleh karena para terdakwa dan Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini, maka perkara ini belum berkekuatan hukum tetap” pungkas Andre.

Penulis : Yuven Abi

Editor   : Chen Rasi

Berita Terkait

Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
GMNI Ende Komit Tetap Menjadi Mitra Kritis Pemerintah Bukan Penonton Diam
Buka Kegiatan PPAB GMNI Angkatan Ke-31, Bupati Badeoda: Kalau Diajak Diskusi Saya Siap Kapan Saja
Polres Ende Bentangkan Peristiwa Dugaan Penganiayaan Warga Oleh Oknum Polisi
223 Kopdeskel di Ende Belum Terbit NIB, Punya NPWP Ada 202
Bupati Badeoda Launching Kopdes Merah Putih Pertama di Ende
Yayasan Caritas Gandeng Balai POM Ende Beri Edukasi Pada Difabel Soal Obat dan Makanan
30 Pemain Perse Ende Siap Berlaga Pada ETMC 2025
Berita ini 5 kali dibaca