Secara Regulasi, TKI asal NTT belum Mendapat Perlindungan

- Penulis

Kamis, 9 Juni 2016 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa
Anggota Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa

Kupang, Savanaparadise.com,- Anggota Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa menilai banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT belum mendapat perlindungan dan pengawasan secara khusus dari aspek regulasi. Ketika ada regulasi yang mengatur tentang Perlindungan TKI akan memberikan perlindungan kepada TKI secara serius.

“ Meningkatnya kasus yang menimpa TKI asal NTT karena belum adanya regulasi yang tidak memberikan efek jerah bagi para pelaku. Padahal NTT sudah di cap sebagai daerah darurat perdagangan manusia. Sehingga perlu sebuah regulasi yang mengatur dengan tegas perlindungan dan pengawasan bagi TKI asal NTT ” kata Yunus dalam forum perumusan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) bersama tim pakar, kamis, 9/6, di ruang Komisi V DPRD NTT.

Baca Juga :  Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Wakil Ketua Komisi V ini menjelaskan Perda nomor 14 tahun 2008 yang mengatur tentang penanggulagan dan pencegahan perdagangan orang (human trafficking), belum memberi perlindungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yunus Menjelaskan Komisi V bersama Tim Pakar DPRD NTT membahas Ranperda tentang perlindungan dan pengawasan TKI. Menurutnya Ranperda yang sedang dibahas ini diharapkan dapat mengatur secara eksplisit soal pengawasan dan perlindungan bagi TKI asal NTT.

Baca Juga :  Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

“ kita janga membiarkan praktik mafia dan pencaloan di NTT merajalela, hingga melanggar aturan” ujarnya.

Anggota Tim Pakar DPRD NTT, Jhon Dekrasano mengatakan produk hukum yang sementara dibahas harus mempunya semangat yang berlandaskan pada asas-asas hukum.
Dijelaskannya Satgas yang sudah dibentuk pemprov NTT belum bekerja serius memberantas kasus perdagangan orang.

Dia berharap dalam Ranperda yang sedang dibahas memuat ketentuan yang mengatur dari tingkat RT, Desa, Kecamatan sampai ke Kabupaten. Juga tentang rekruitmen dan sanksi.(SP)

Berita Terkait

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital
Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Mindriyati Astiningsih Laka Lena Ajak Orang Tua Perkuat Perlindungan Anak Lewat Parenting dan Literasi Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:58 WIB

Media Penyiaran Berperan Penting dalam Penyebarluasan Informasi Pemilu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Berita Terbaru