Polri Tegaskan Terduga Teroris FA Merupakan Anggota Organisasi JI Bukan Pengurus Muhammadiyah

- Penulis

Minggu, 11 April 2021 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Savanaparadise.com,- Mabes Polri menegaskan, FA terduga teroris yang ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Bandara Soekarno Hatta bukan pengurus PP Muhammadiyah. Sebaliknya FA merupakan anggota organisasi Jamaah Islamiyah (JI) Yogyakarta.

“Kami ingin meluruskan pemberitaan yang menyebutkan terduga teroris FA adalah pengurus PP Muhammadiyah itu tidak benar. Memang strategi JI adalah membenturkan pemerintah dengan organisasi agama yang ada agar terjadi konflik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono melalui pers release yang diterima redaksi SP, Sabtu (10/4/2021).

Baca Juga :  PA GMNI NTT Desak Skema DAU dan DAK Berbasis Regim Maritim Lewat UU Provinsi Kepulauan

Menurut Argo, hasil dari penyidikan, FA merupakan anggota kelompok teroris JI yang berperan cukup vital. Dia diketahui orang yang melakukan doktrinisasi terhadap anggota kelompoknya. “Yang bersangkutan melakukan perekrutan beberapa orang untuk masuk kedalam organisasi JI dan melakukan I’dad atau pelatihan militer dan mendaki Gunung Lawu yang merupakan salah satu tahapan persiapan dalam aktifitas terorisme kelompok ini,” beber Argo.

Sebagai catatatn, FA melakukan perjalanan ke Turki untuk membangun komunikasi dan jaringan terhadap tokoh-tokoh Al Qaeda dan terkait erat dengan strategi oraganisasi mereka yaitu mendukung gerakan terorisme global.

Sebelumnya, tim Densus 88 menangkap FA di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (8/4/2021) bersama istrinya DM seusai pulang dari Turki. (SP)

Berita Terkait

PA GMNI NTT Desak Skema DAU dan DAK Berbasis Regim Maritim Lewat UU Provinsi Kepulauan
Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi
Resmi Dideklarasi, IMATTU Jakarta Jadi Rumah Bersama Mahasiswa TTU di Perantauan
Bank NTT Gandeng PT Intan Pariwara, Percepat Transformasi Digital Melalui Layanan Virtual Account
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
Didukung Bank NTT, Bupati Sumba Barat Teken Kerja Sama Siskeudes Online dengan PT Imtek
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:51 WIB

PA GMNI NTT Desak Skema DAU dan DAK Berbasis Regim Maritim Lewat UU Provinsi Kepulauan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:37 WIB

Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:45 WIB

Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:24 WIB

Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:30 WIB

Resmi Dideklarasi, IMATTU Jakarta Jadi Rumah Bersama Mahasiswa TTU di Perantauan

Berita Terbaru