Pemkab Ende Belum Bayar Upah 5 Bulan Pekerja Taman Bung Karno

- Penulis

Kamis, 24 September 2020 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,- Taman renungan Bung Karno merupakan salah satu deatinasi wisata sejarah yang ada di Kabupaten Ende-Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keberadaan taman tersebut tidak terlepas dari kilas balik sejarah dimana menemukan lima butir mutiara yaitu pancasila yang menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Semestinya tempat bersejarah ini harus diperhatikan secara serius oleh Pemerintah, agar tetap memiliki makna dan bernilai sebagai bentuk penghormatan kepada pendiri bangsa yang telah berpikir besar dalam mempersatukan Indonesia yang beragam.

Mimimnya perhatian Pemkab Ende terhadap ikon bersejarah, sehingga tidak heran ketika dalam kunjungan beberapa pekan lalu, Selasa (28/07/2020), Wakil Ketua MPR RI, Dr. Jazilul Fawaid SQ, M. A pehatian dengan kondisi taman yang tidak terurus dan terawat secara baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan ia juga mengatakan bahwa terbukti Pancasila lah yang mampu mengikat, mempersatukan bangsa dan seharusnya tempat ini harus diberikan penghargaan khusus.

Selepas dari kunjungan Wakil Ketua MPR RI, Pemerintah Kabupaten Ende seharusnya mulau berbenah dan memperhatikan secara serius salah satu destinasi wisata sejarah, mulai dari fasilitas pendukung dan sarana penunjang lainnya, termasuk menempatkan para pekerja ditaman untuk membersihkan taman setiap harinya termasuk gaji para pekerjanya.

Namum berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami oleh para pekerja di taman renungan Bung Karno di Ende karena sudah 5 (lima) bulan dan bahkan memasuki enam bulan (terhitung dengan bulan ini) gaji mereka belum di bayar sepersen oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende sebagai Dinas yang bertanggungjawab untuk membayar para pekerja taman berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK), Nomor: PK. 420.01/190/I/2020.

Baca Juga :  Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga

Dalam SPKK tersebut diterangkan bahwa sebagai pihak kedua (Pekerja) yang menerima kontrak kerja pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende dengan tugas khusus sebagai petugas kebersihan situs taman renungan Bung Karno dan juru pelihara museum tenun ikat Kabupaten Ende dengan upah sebulan Rp. 1.350.000.

Namun sayangnya, hingga akhir bulan September upah tersebut belum dibayar oleh Dinas terkait. Bagaimana mereka bisa bekerja secara maksimal, kalau nasib mereka saja tidak diperhatikan secara baik oleh Pemerintah. Kendati demikian, setiap harinya ke tujuh pekerja di taman renungan Bung Karno tetap melaksanakan tugas dan kewajiban untuk menyapu dan membersihkan sampah-sampah dalam lokasi taman renungan Bung Karno.

“Sesudah 5 (lima) bulan dan bahkan 6 bulan upah kami yang bekerja membersihkan taman renungan Bung Karno dan Museum tenun ikat belum dibayar oleh pihak Dinas P dan K, ungkap Kalianus Nusa Nipa (46), saat diwawancarai oleh SP ditaman renungan Bung Karno, pada hari, Kamis (23/09/2020).

Baca Juga :  Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja

Bahkan, menurut Kalianus, mereka juga pernah temui Bupati dan DPRD Ende untuk mengadukan hal itu agar minimal pihak Dinas segera dan secepatnya membayar upa mereka.

“Kita pernah temui Bupati dan DPRD Ende untuk mengaduh soal upah kami yang belum dibayar, dan disaat itu, dihadapan kami Bupati Ende sempat menelopon langsung Kadis P dan K dan memerintah agar segera membayar upah kami, tapi nyatanya hingga detik ini belum dibayar juga”, Tutur Kalianus.

Katanya lagi, saya tidak tahu apa kendalanya, kalau memang terkendala karena covid-19, kami jadalah pekerja yang terkena dampak covid-19.

“Kita juga pernah dekati pihak dinas, sayangnya mereka selalu memberikan janji kepada kami untuk membayar, tapi nyata hampir dipenghujung September ini belum dibayar juga”, Ungkapnya.

Sesudahnya, media ini mencoba menemui pihak dinas untuk menanyakan nasib para pekerja yang belum dibayar, dan menurut salah seorang petugas di Kantor Dinas P dan K, Kadisnya ada kegiatan di luar kantor.

Tidak berhenti sampai di siti, SP juga mencoba meminta keterangan bendaharanya, karena kata petuga kalau Sekertaris Dinas P dan K ada pertemuan dengan para guru, namun bendahara mengarahkan wartawan media ini untuk menemui Kabag Keuangan.

Sampai berita ini diturunkan, SP belum bisa mengkonfirmasi Kadis P dan K untuk meminta keterangannya.(Chen02)

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru