Mantan Camat Kakuluk Mesak Gugat Bupati Belu Rp 5 Miliar

Kuasa Hukum Siktus Pareira, Robertus Salu bersama Amos Lafu ketika mendaftarkan gugatan

Atambua, Savanaparadise.com,-  Mantan Camat Kakuluk Mesak, Siktus Robert Pareira menggugat Bupati Belu, Willy Lay atas dugaan perbuatan hukum. Dugaan perbuatan melawan hukum ini dikarenakan Siktus Robert Pareira diberhentikan sebagai camat Kakuluk Mesak oleh Willy Lay secara tidak prosedural.

Kuasa Hukum Siktus Robert Pareira, Robertus Salu, SH mengatakan Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Klas IB Atambua, Senin, 29 Oktober 2018.  Robert mengatakan Kliennya merasa dirugikan oleh tindakan Bupati Willy Lay selaku tergugat yang bertindak sewenang-wenang.

Bacaan Lainnya

“ Duduk persoalannya adalah Klien saya Atas nama Pak Robert Siktus Pareira adalah seorang Pengawai Negeri Sipil yang juga adalah seorang Camat Kukuluk Mesak diberhentikan secara tidak prosedural oleh Bupati Belu Terpilih Waktu itu tepatnya Pada tanggal 11 Juni 2016 lalu. klien saya merasa dirugikan karna tidak sesuai peraturan perundagn – undangan. Karena klien saya diberhentikan dari jabatan tanpa melalui prosedur,” kata Robertus dalam rilisnya yang diterima SP, Senin, 29/10/18.

Robertus menjelaskan tindakan dan perbuatan Tergugat telah melanggar Pasal 162 ayat (3) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 02 Tahun 2016 tentang Penggantian Pejabat  Pasca Pilkada yang menegaskan bahwa Gubernur/Bupati/walikota dilarang melakukan penggantian pejabat dilingkungannya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikannya.

“ atas dasar itu klien saya mengajukan keberatan ke Komisi Aparatur sipil Negara ( KASN ) atas keberatan itu KASN memeriksa dan menyelidiki Bupati Belu, lalu kemudian atas hasil penyelidikan KASN mengeluarkan Keputusan Berupa rekomendasi Kepada Bupati Belu untuk segera meninjau ulang surat Keputusan Bupati yang memberhentikan klien saya , dengan Nomor Rekomendasi : 1314/KASN/ 8/2016 tanggal 1 Agustus 2016,” kata Robertus.

Robertus menjelaskan Bupati Belu  sampai hari ini tidak Melaksanakan Rekomedasi KASN . hal itu kata Robertus  bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN pasal 32 ayat 3 menyatakan bahwa setiap Rekomnedasi KASN itu WAJIB ditindak lanjuti oleh pejabat yang berwenang .

“ Atas dasar itu Karena bupati Belu tidak melaksanakan Perintah KASN sebagaimana amat pasal 32 UU 5 tahun 2014 maka secara nyata dan terang Bupati Belu telah melakukan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum,” jelasnya.

Robertus mengatkan selama menjalankan tugas sebagai Camat Kakuluk Mesak, Kliennya tidak pernah melalaikan tugas-tugasnya sebagai Camat. Kliennya juga tidak pernah melakukan perbuatan yang dapat dinilai sebagai pelanggaran disiplin, bahkan pada tahun 2015 kinerja Klien nya dapat dinilai dengan Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pengawai Negeri Sipil (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil bernilai BAIK dengan NILAI PRESTASI KERJA 82,27 dan NILAIAN CAPAIAN SKP 84,00.

“Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pejabat Eselon II dan III yang dilakukan oleh Bupati Belu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor.5 Tahun 2014 terkait,” ujarnya.

“ Sehingga hari ini kami ajukan Gugatan dengan Tuntutan Ganti kerugian kepada Terguagat selaku Bupati Belu sebesar RP . 5.239.000.000.  tentunya kita mau memberikan Pemahaman kepada Terguagat Selalu Bupati yang adalah penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang sesuai kemauannya, ya Bupati Itu harus Paham Aturan sehingga Dalam kepemimpinannya itu bisa menjaga hak2 konstitusional masyarakatnya, jangan bertindak konyol seperti ini,” kata Robertus.

Pos terkait