Kristo Blasin Diakomodir sebagai Bacaleg Dapil V NTT

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2013 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Setelah sebelumnya tak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), Kristo Blasin kini kembali di akomodir sebagai Bacaleg daerah pemilihan (Dapil) V NTT yakni Ngada, Nagekoe, Ende dan Sikka. sebelumnya Kristo Blasin tidak lolos sebagai Bacaleg DPR RI dapil NTT 1, tetapi setelah perbaikan di tingkat parpol dia kembali di akomodir.

“ Melalui perbaikan tahap kedua oleh Parpol sehingga Kristo diakomodir kembali maju dari dapil lima wilayah Flores” kata Sekretaris DPD PDIP NTT, Nelson Matara, kepada wartawan di sekretariat DPD PDIP NTT, mingggu, 26/05.

Baca Juga :  Gubernur NTT Apresiasi Sikap Sinode GMIT dan KAK Atasi Coronavirus

Dikatakan Nelson, DPD sudah mengakomodir kembali Kristo blasin sementara Jhon Umbu Deta belum ada keputusan dari DPP. Kristo diakomodir kembali sebab dapil Lima calon DPRD Propinsi masih kurang satu orang. Di dapil V ini kristo blasin mendapat nomor urut 5.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika di tanya soal tidak terakomodirnya Kristo Blasin dan Jhon Umbu deta sebagai Bacaleg DPR RI, Nelson mengatakan, DPD NTT mempersiapkan mereka sebagai pengurus DPP PDIP dengan pertimbangan sebagai representase kader NTT di DPP.

Dengan pertimbangan ini kata Nelson, menyebabkan Kristo Blasin dan Jhon Umbu Deta tidak masuk dalam daftara bacaleg yang diusulkan ke KPU.

Baca Juga :  Komisi V Desak Pemprov NTT Black List PT Sidoarjo Jika Pekerjaan Tak Selesai

“Tetapi karena kekurangan Bacaleg di Dapil V sehingga DPP menugaskan kembali pak Kristo sebagai bacaleg dari dapil lima “, kata Nelson.

Pada kesempatan yang sama Jhon Umbu Deta mengatakan jika dirinya tidak terakomodir sebagai bacaleg oleh Parpol bukan merupakan persoalan soal bagi dia.

“Saya tidak menjadi soal jika parpol tidak menghendak saya maju sebagai caleg DPRD Propinsi,”ujarnya

Menurutnya sebagai kader selalu tunduk kepada keputusan parpol. nilai kader kita suda teruji, jika kita diputuskan melalui parpol apakah kita diakomodir untuk menjadi caleg, baik calon DPRD, Bupati/walikota maupun calon Gubernur. Semua harus tunduk pada keputusan parpol.(SP)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 17 kali dibaca