Kristo Blasin Diakomodir sebagai Bacaleg Dapil V NTT

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2013 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Setelah sebelumnya tak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), Kristo Blasin kini kembali di akomodir sebagai Bacaleg daerah pemilihan (Dapil) V NTT yakni Ngada, Nagekoe, Ende dan Sikka. sebelumnya Kristo Blasin tidak lolos sebagai Bacaleg DPR RI dapil NTT 1, tetapi setelah perbaikan di tingkat parpol dia kembali di akomodir.

“ Melalui perbaikan tahap kedua oleh Parpol sehingga Kristo diakomodir kembali maju dari dapil lima wilayah Flores” kata Sekretaris DPD PDIP NTT, Nelson Matara, kepada wartawan di sekretariat DPD PDIP NTT, mingggu, 26/05.

Baca Juga :  Fraksi Golkar Minta Penjelasan Gubernur NTT Terkait Pinjaman Rp 1,5 T di RAPBD

Dikatakan Nelson, DPD sudah mengakomodir kembali Kristo blasin sementara Jhon Umbu Deta belum ada keputusan dari DPP. Kristo diakomodir kembali sebab dapil Lima calon DPRD Propinsi masih kurang satu orang. Di dapil V ini kristo blasin mendapat nomor urut 5.

Ketika di tanya soal tidak terakomodirnya Kristo Blasin dan Jhon Umbu deta sebagai Bacaleg DPR RI, Nelson mengatakan, DPD NTT mempersiapkan mereka sebagai pengurus DPP PDIP dengan pertimbangan sebagai representase kader NTT di DPP.

Dengan pertimbangan ini kata Nelson, menyebabkan Kristo Blasin dan Jhon Umbu Deta tidak masuk dalam daftara bacaleg yang diusulkan ke KPU.

Baca Juga :  Edan, Bayi Diterlantarkan Di RSU Yohanes

“Tetapi karena kekurangan Bacaleg di Dapil V sehingga DPP menugaskan kembali pak Kristo sebagai bacaleg dari dapil lima “, kata Nelson.

Pada kesempatan yang sama Jhon Umbu Deta mengatakan jika dirinya tidak terakomodir sebagai bacaleg oleh Parpol bukan merupakan persoalan soal bagi dia.

“Saya tidak menjadi soal jika parpol tidak menghendak saya maju sebagai caleg DPRD Propinsi,”ujarnya

Menurutnya sebagai kader selalu tunduk kepada keputusan parpol. nilai kader kita suda teruji, jika kita diputuskan melalui parpol apakah kita diakomodir untuk menjadi caleg, baik calon DPRD, Bupati/walikota maupun calon Gubernur. Semua harus tunduk pada keputusan parpol.(SP)

Berita Terkait

Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 13 kali dibaca