Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Banain B

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_  Dalam rangka memulihkan kembali kerugian keuangan negara Kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan segera melakukan pelelangan barang bukti terpidana kasus korupsi Dana Desa (DD) Banain B, kecamatan Bikomi utara, kabupaten TTU, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelelangan ini dilakukan setelah Jaksa eksekutor Kejari TTU melakukan eksekusi pidana penjara terhadap mantan Kepala desa Banain B, Yulius Kolo, yang sudah mulai menjalani hukuman.

Baca Juga :  Warga Banain A TTU, Segel Kantor Desa

Kepala seksi barang bukti kejari TTU Reza Faundra Afandi menjelaskan bahwa putusan Pengadilan negeri Tipikor kupang terhadap kasus korupsi DD Banain B, saat ini sudah bersifat sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht), sehingga barang bukti yang bernilai ekonomis disita untuk negara dan akan dilakukan pelelangan.

Ia merincikan bahwa barang bukti Itu berupa 1 unit mobil, 3 bidang tanah di kota kefamenanu dan 1 bidang tanah di kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTT Salurkan Bantuan Sembako Bagi Warga Perbatasan TTU

Menurutnya, barang bukti yang bernilai ekonomis tersebut, sedang dalam proses penentuan harga dasar oleh KPKNL.

“Pelelangan akan dilakukan secara online dan hasil dari penjualan tersebut akan disetorkan ke kas negara” Jelas Reza.

Reza mengungkapkan, untuk barang bukti berupa buku kas,rekening serta dokumen lainnya, telah dilakukan pengembalian pada senin tanggal 30 mei 2022.

“Barang bukti berupa buku kas, rekening dan dokumen lainnya, sudah diserahkan kepada keluarga, yang diterima oleh bendahara desa Banain B, Marianus Metan” pungkas Reza.

Penulis : Yuven Abi

Editor   : Chen Rasi

Berita Terkait

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Kajari Ende Ungkap Kasus Dugaan Penyimpangan Dana 49 M Tunggu Hasil BPK
Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Ende
Kunker Ke TTU, Gubernur NTT Sarankan RSUD Kefa Harus Berikan Pelayanan Prima Ke Pasien
Gubernur Melki Melayat Ke Rumah Duka Eks Bupati TTU, Raymundus Fernandes
Jaksa Tahan Oknum Anggota DPRD Ende Selama 20 Hari Ke Depan
Sukses Bertani di Kota bersama BRI, Kisah Mrican Caturtunggal di Yogyakarta
Mantan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Ende Diduga Korupsi Dana Komite 1,7 M
Berita ini 0 kali dibaca