Kejari TTU Beri Penerangan Hukum Bagi Mahasiswa

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari TTU, Roberth J. Lambila, SH. MH Saat Beri Materi Penerangan Hukum Bagi Mahasiswa STIKUM Cendana Wangi Kefamenanu (Foto: Yuven Abi) 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Roberth J. Lambila, SH.MH pada rabu (8/6/2021) memberi penerangan hukum bagi bagi Mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Cendana wangi kefamenanu.

Hadir dalam kegiatan tersebut , Kejari TTU Robert J. Lambila, SH. MH, Kasi Datun Kejari TTU Iqbal Setio Nasution, Pengelola Stikum Cendana wangi Randy Valentino Neonbeni, para Dosen dan Mahasiswa.

Baca Juga :  Kejari TTU Komit Hindari Praktek Curang Dalam Upaya Penegakan Hukum Di TTU

Kejari TTU Rberth J. Lambila menjelaskan bahwa penerangan hukum yang dilakukan di Stikum Cendana wangi tersebut merupakan awal kerja sama antara kejaksaan negeri TTU bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Kefamenanu.

“Kita menerangkan kepada civitas akademika Stikum Cendana wangi tentang tugas, fungsi dan wewenang dari Kejaksaan, menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Korupsi, dan juga menerangkan tentang Hukum acara” jelas Roberth.

Kejari Roberth berharap, mahasiswa sebagai agen perubahan bisa memberikan pemahaman hukum yang baik kepada masyarakat, sehingga bisa meminimalisir terjadinya unsur tindak pidana dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga :  Satu Kasus Penganiayaan di TTU Diselesaikan dengan Restorasi Justice, Kejari TTU Beri Penghargaan Kepada Korban dan Pelaku

Sementara itu, Pengelola Stikum Cendana Wangi Randy Valentino Neonbeni, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kejaksaan negeri TTU yang telah memberikan penerangan hukum bagi mahasiswa di lembaganya.

Randy menjelaskan bahwa pihaknya akan terus membangun kerja sama yang baik dengan semua lembaga hukum yang ada di TTU baik itu Kejaksaan, Pengadilan maupun institusi Kepolisian guna memberikan materi-materi praktis kepada mahasiswa berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum ini akan dijadikan sebagai kegiatan rutinitas yang akan dilakukan setiap bulan sehingga dapat memberikan pemahaman hukum yang baik kepada para mahasiswa.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Kunker Ke TTU, Gubernur NTT Sarankan RSUD Kefa Harus Berikan Pelayanan Prima Ke Pasien
Gubernur Melki Melayat Ke Rumah Duka Eks Bupati TTU, Raymundus Fernandes
Sukses Bertani di Kota bersama BRI, Kisah Mrican Caturtunggal di Yogyakarta
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Terpilih Sebagai Ketua Pengda IKS PI Kera Sakti NTT, Paulinus Efi Bertekad Mengikutsertakan Atletnya Dalam Berbagai Kejuaraan
Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Banain B
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Berita ini 2 kali dibaca