Kejari TTU Berhasil Kembalikan 6 Sertifikat Tanah Warga Desa Birunatun Yang Ditahan Kades Selama 27 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 28 Mei 2021 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Sertifikat Tanah Kepada Warga Oleh Kejari TTU, Foto: Yuven Abi

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Kepala Kejaksaan negeri Timor Tengah Utara (TTU) Propinsi Nusa Tenggara Timu (NTT) Roberth J. Lambila, SH. MH, berhasil mengembalikan 6 sertifikat tanah milik warga desa Birunatun kecamatan Biboki Feotleu yang sengaja disembunyikan oleh kepala desa Martinus Tobu sejak 27 tahun lalu.

Sertifikat tanah milik warga tersebut ditemukan tim penyidik kejaksaan pada saat melakukan penggeledahan terhadap rumah milik kepala desa Martinus Tobu yang saat ini telah menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran desa Birunatun.

Kejari TTU Robert J. Lambila, SH. MH kepada wartawan menuturkan, penggeledahan terhadap rumah milik kades Birunatun dilakukan untuk mencari dan memperoleh bukti-bukti berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa Birunatun.

Baca Juga :  Kunjungi Tahanan, Kejari TTU : Hukum Tetap Ditegakkan Tapi Kemanusiaan Jangan Hilang

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga desa Birunatun yang sejak tahun 1994 diterbitkan melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). SHM-SHM milik warga tersebut sengaja disimpan oleh sang kades dan tidak diserahkan kepada warga” ungkap Robert.

Roberth merinci, SHM-SHM tersebut antara lain :
1. SHM nomor 24.03.05.06.1.00030 tanggal 9 juni 1994 seluas 1160m2 atas nama Stanislaus Lau
2. SHM nomor 24.03.05.06.1.00025 tanggal 9 juni 1994 seluas 1240m2 atas nama Egidius Bouk.
3. SHM nomor 24.03.05.06.1.00020 tanggal 9 juni 1994 seluas 1430m2 atas nama Petrus Kehi
4. SHM nomor 24.03.05.06.1.00012 tanggal 9 juni 1994 seluas 795m2 atas nama Hendrikus Taek
5. SHM nomor 24.03.05.06.1.00016 tanggal 9 juni 1994 seluas 1290m2 atas nama Pius Meak
6. SHM nomor 24.03.05.06.1.00028 tanggal 9 juni 1994 seluas 1360m2 atas nama Yosep Fahik
Roberth mengatakan bahwa dengan ditemukannya SHM-SHM milik warga yang tidak diserahkan oleh kepala desa sejak tahun 1994 maka Kepala kejaksaan negeri TTU bersama tim penyidik mengambil langkah untuk mengundang para pemilik sertifikat agar dilakukan penyerahan kembali sertifikat-sertifikat tersebut.

Baca Juga :  27 Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate, Salah Satunya Kadis Kesehatan TTU

“Kita sudah undang para pemilik sertifikat dan ahli waris masing-masing, dan pada tanggal 25 mei 2021 yang lalu, tepat pukul 15.30, bertempat di Aula Kejaksaan negeri TTU Saya selaku Kejari TTU didampingi oleh tim penyidik telah menyerahkan kembali sertifikat-sertifikat tanah milik warga tersebut” jelas Lambila.

Roberth berharap, para kepala desa yang ada di TTU dapat bekerja dengan baik dan transparan terutama dalam pengelolaan anggaran desa agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan fatal yang dapat berdampak hukum.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Kunker Ke TTU, Gubernur NTT Sarankan RSUD Kefa Harus Berikan Pelayanan Prima Ke Pasien
Gubernur Melki Melayat Ke Rumah Duka Eks Bupati TTU, Raymundus Fernandes
Sukses Bertani di Kota bersama BRI, Kisah Mrican Caturtunggal di Yogyakarta
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Terpilih Sebagai Ketua Pengda IKS PI Kera Sakti NTT, Paulinus Efi Bertekad Mengikutsertakan Atletnya Dalam Berbagai Kejuaraan
Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Banain B
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :