Kapolres Sabu Raijua Pimpin Apel PTDH 3 Anggota

- Jurnalis

Sabtu, 14 Januari 2023 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sabu Raijua, AKBP. Jackob Saubelan, SH pimpin apel pemberhentian tidak dengan hormat 3 anggota Polisi (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Kapolres Sabu Raijua, AKBP. Jackob Saubelan, SH pimpin apel pemberhentian tidak dengan hormat 3 anggota Polisi (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Menia, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resort ( Polres) Sabu Raijua menggelar apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 anggota Polres Sabu Raijua.

Ketiga anggota tersebut diberhentikan karena telah melanggar peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Republik Indonesia.

Apel PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sabu Raijua AKBP, Jackob Saubelan SH pada Sabtu 14 Januari 2023 yang berlangsung sekitar pukul 09: 20 Wita di halaman Polres Sabu Raijua.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberhentian ketiganya dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : Kep/755/XII/2022 tentang pemberhentian tidak dengan Hormat terhitung sejak 01 Januari 2023 diberhentikan dari Dinas Polisi Republik Indonesia.

Adapun ke-3 anggota Polres yang di PTDH Sebagai berikut:

1) Nama : Sastro Sujitno
Pangkat/brp : Brigpol /87010121
Tangal Lahir : 17 -01-1987
Jabatan : BANIT DALMAS SATSAMAPTA
Kesatuan : Polres Sabu Raijua
Melanggar : Pasal 14 ayat (1) huruf A PP RI nomor 1 tahun 2003 dan/ atau pasal 13 ayat (1) huruf g Perkap nomor 14 tahun 2011
Keterangan : 1) Hak ASABRI
2) Pengembalian Iuran Dana pensiun

Baca Juga :  KPU Sarai Lakukan Uji Publik Soal Penataan Dapil dan Kursi DPRD Di Pemilu 2024

2) Nama : Benyamin Nahak
Pangkat/ nrp Brigpol/ 85051711
Tanggal Lahir :13 -05 1985
Jabatan : BANIT TURJAWALI SATSAMAPTA
Kesatuan : Polres Sabu Raijua
Melanggar : Pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 dan / atau pasal 11 huruf b, c dan d. Perkap nomor 14 tahun 2011
Keterangan : 1) Hak ASABRI
2)Pengembalian iuran dana pensiun

3) Nama : Fajar Pratama Bait
Pangkat/nrp : Bripda/94040128
Tanggal lahir : 01- 04-1994
Jabatan : BANIT DALMAS SATSAMAPTA
Kesatuan : Polres Sabu Raijua
Melanggar : Pasal 14 ayat (1) huruf b. PP RI nomor 1 tahun 2003 dan/atau pasal 7 ayat (1) huruf b. Perkap nomor 14 tahun 2011
Keterangan : 1) Hak ASABRI
2) Pengembalian iuran dana pensiun

Masing-masing di tetapkan di Kupang pada tanggal 28 Desember 2022
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
Cap/ Tanda tangan
Inspektur Jendral Polisi
Drs. JOHNI ASADOMA M.Hum

Baca Juga :  Partai Kebangkitan Nusantara di Ende Siap Bertarung di Pemilu 2024

Untuk sesuai dengan aslinya
Kepala Biro SDM Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur
Cap/Tanda tangan
ARI WAHYU WIDODO S.IK
Komisaris besar Polisi NRP73030670

AKBP Jackob Saubelan SH saat apel dalam amanatnya mengatakan upacara PTDH baru dilaksanakan dan ini merupakan satu wujud serta bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik kepolisian negara republik Indonesia.

Pelaksanaan upacara seperti ini, terang Kapolres, tentunya dapat terlaksana karena sudah melalui tahapan tahapan yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan hal ini sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas Kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan yaitu memberikan Reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik polri.

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses dan tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan”, urai Kapolres Sabu Raijua AKBP Jackob Saubelan SH.

Penulis: Dule Dubu

Berita Terkait

Kondisi Jalan di Lepkes Ende Cukup Prihatin, warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki
Yayasan Generasi Peduli Sarai Bagi Kado Natal Kepada Puluhan Yatim Piatu Di Sabu Raijua
AKP Royke Weridity Resmi Jadi Kasat Lantas Polres Ende
Wildrian Ronald Otta Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Kupang
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta
SPK Bantu Gereja Portable, Jemaat GKS Wee Rame Akhirnya Miliki Tempat Ibadah Permanen 
Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
DPW NasDem NTT Gelar Rakorwil Zona Timor, Ketua DPW NasDem Ajak seluruh Kader Jadi Pelaku Restorasi 
Berita ini 5 kali dibaca