Kajari TTU : “Pinjam ‘Bendera’ Dalam Proses Tender Proyek Adalah Perbuatan Melawan Hukum”

- Penulis

Rabu, 6 April 2022 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth. J Lambila, SH. MH menegaskan akan memproses hukum oknum kontraktor nakal yang sering melakukan praktek Pinjam-meminjam “bendera” perusahaan untuk memonopoli pemenangan proses tender pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten TTU.

Hal ini ditegaskan Roberth, saat dijumpai SP di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2022).

“Saya tegaskan bahwa tindakan pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk perbuatan melanggar hukum dan masuk dalam kategori pidana, dan saya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum kepada peminjam dan yang meminjamkan “bendera” perusahaan” tegas Roberth.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi yang bukan dilakukan oleh manusia tapi oleh perusahaan.

“Jadi yang menjadi target adalah perusahaan yang melakukan pinjam meminjam “bendera” yang akan menjadi tersangka” jelas Roberth.

Menurutnya, upaya penyelidikan yang sedang dilakukan, difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang melakukan pinjam pakai “bendera” yang telah mengerjakan proyek-proyek pemerintah tahun 2017 hingga 2020.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Kunjungi Korban Gempa Flores di Ende, Prioritaskan Evakuasi dan Tolong Korban

Ia menjelaskan, upaya penyelidikan ini dilakukan, bermula dari penyidikan dan pemeriksaan persidangan kasus Alkes di RSUD Kefamenanu, di mana dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan banyak perusahaan-perusahaan “boneka” yang hanya dipinjam pakai “bendera” untuk memenangkan proyek oleh oknum yang sama.

“Jadi intinya adalah, kami sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perusahaan atau korporasi” kata Lambila.

Ia menuturkan, konsekuensi hukum dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi ini bukan berupa hukuman pidana penjara tapi denda dan pembayaran uang pengganti termasuk penutupan perusahaan.

“Jadi jika kita hanya tangkap manusianya, besok perusahaannya bisa dipakai di tempat lain. Sehingga hukuman bagi perusahaan ini penting agar bisa menjadi pelajaran sehingga perusahaan yang dibangun itu tidak hanya sekedar dibangun untuk kemudian dirental seperti mobil. Itu hal yang tidak benar, karena bertentangan dengan tujuan didirikannya suatu perusahaan” tegas Roberth.

Baca Juga :  Sisir Wilayah Utara Ende, Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Serahkan Bantuan Sembako dan Susu Untuk Kelompok Rentan

Roberth menguraikan, tujuan dari didirikannya sebuah perusahaan adalah mampu berperan serta dalam peningkatan perekonomian dan bukan diciptakan buat “dirental” yang jelas – jelas dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

Lebih lanjut Roberth mengingatkan agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan yag dimiliki perusaahaan yang pada akhirnya akan berujung pidana.

“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada, untuk tidak memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera”, karena “Pinjam Bendera”  merupakan praktik fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek yang diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan tersebut. Jika dalam proses penyelidikan dan kita temukan seperti ini maka kita pastikan bahwa perusahaan nakal tersebut akan kita tutup” pungkas Roberth.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu
Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 
Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi
Bunda Julie Laiskodat Salurkan 350 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Bagikan Susu Kotak dan Makanan Ringan Untuk Anak TK Serta SD
BPBD Ende Laporkan Data Pengungsian Terpusat Nol; Faktanya di Maukaro Masih Ada
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:33 WIB

Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu

Kamis, 17 September 2026 - 20:56 WIB

Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende

Rabu, 16 September 2026 - 07:14 WIB

Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 

Selasa, 15 September 2026 - 16:05 WIB

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa

Sabtu, 12 September 2026 - 04:13 WIB

GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi

Berita Terbaru