Kajari TTU : “Penyalahgunaan Aset Daerah Adalah Tindakan Korupsi”

- Penulis

Selasa, 30 November 2021 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan MOU Pengamanan Aset Daerah oleh Bupati TTU Drs. Djuandi David dan Kajari TTU Roberth J. Lambila, SH.MH (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Penandatanganan MOU Pengamanan Aset Daerah oleh Bupati TTU Drs. Djuandi David dan Kajari TTU Roberth J. Lambila, SH.MH (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, SavanaParadise.com,-Kepala Kejaksaan (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU) Roberth J. Lambila, SH.MH dengan tegas mengatakan, penyalahgunaan aset mikik daerah adalah tindakan korupsi.

Hal ini disampaikan Roberth saat penandatanganan nota kesepakatan/ Memorandum Of Understanding (MOU) soal pengamanan aset milik pemerintah daerah Kabupaten TTU.

Penandatanganan MOU yang berlangsung di aula lantai 2 kantor Bupati TTU tersebut dilakukan antara Bupati TTU Drs. Djuandi David dan Kajari TTU Roberth J. Lambila, yang turut dihadiri wakil Bupati TTU Drs. Eusabius Binsasi, Kepala BKAD TTU Bonefasius Ola Kian beberapa pimpinan OPD Setda kabupaten TTU serta seluruh kepala seksi dan staf pada Kejaksaan Negeri TTU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari TTU Roberth J. Lambila, SH. MH kepada wartawan mengungkapkan, tindakan penyalahgunaan aset daerah merupakan perbuatan melawan hukum, dan itu dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Dengan tegas Roberth mengatakan, akan menindak setiap oknum yang dengan sengaja menggunakan aset daerah untuk kepentingan pribadi.

“Saya tidak main-main. Saya akan bekerja secara profesional, menindak setiap oknum yang dengan sengaja merugikan negara dengan memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan pribadi” tegas Roberth.

Baca Juga :  Bupati Badeoda Ungkap Satu Tahun Pemerintahan Ende Baru Capaian Belum Maksimal

“Kami akan buka posko pengembalian aset daerah di kantor Kejaksaan, dan kepada setiap oknum yang merasa masih memegang aset milik daerah ini, supaya segera kembalikan melalui posko yang kami buat” terang Roberth.

“Bagi yang merasa canggung datang ke kejaksaan bisa langsung datang ke kantor bagian aset untuk kembalikan. Jika tidak maka saya akan bertindak keras dengan mengambil kembali secara paksa. Kalau memang aset daerah disalahgunakan, dan tidak ada itikad baik untuk kembalikan, kami bisa jemput sendiri di rumah atau bahkan jika ketemu di jalan sekalipun kami akan tarik” sambungnya.

Kajari Roberth mengungkapkan, pihaknya sementara melakukan inventarisasi aset milik daerah berupa tanah yang menjadi milik Pemda kabupaten TTU.

Menurutnya, pengamanan terhadap aset daerah ini penting, baik pengamanan fisik, pengamanan administrasi maupun pengamanan yuridis agar setiap orang jangan menggunakan aset milik daerah sesuka hati.

Baca Juga :  Seorang Pria di Ende Dikabarkan Hilang dan Hingga Kini Belum Ditemukan

Sementara itu Bupati TTU Drs. Djuandi David mengungkapkan, penandatanganan MOU pengamanan aset ini dilakukan dengan maksud agar semua aset daerah kita bisa dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.

“Selama ini aset-aset kita tidak terkontrol dan dibawa oleh siapa saja sehingga jika tidak dilakukan pengamanan maka aset-aset tersebut akan hilang” ungkap David.

Bupati David menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejari TTU karena bersedia membangun kesepakatan bersama soal pengamanan aset daerah.

Ia mengungkapkan aset-aset daerah yang perlu diamankan itu berupa tanah, rumah dinas, kendaraan baik roda dua maupun roda empat serta barang bergerak dan tidak bergerak lainnya yang menjadi milik Pemda.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejari TTU karena bersedia membangun kesepakatan bersama soal pengamanan aset daerah ini dan berjanji akan secepatnya menyerahkan daftar inventaris aset daerah milik pemkab TTU kepada Kejari TTU dan juga akan menyampaikan list aset daerah yang hingga kini masih bermasalah agar segera ditangani.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir
Polres Ende Bersama Tokoh Agama, Mahasiswa dan Ojol Bagi Takjil Ke Warga di Bulan Suci Ramadhan
Bupati Badeoda Ungkap Satu Tahun Pemerintahan Ende Baru Capaian Belum Maksimal
BGN Ende Minta SPPG Perhatikan Kualitas Bahan Baku dan Mutu Pengelolaan MBG
Jembatan Penghubung 2 Desa di Ende Roboh Diterjang Banjir, Warga Harap Pemerintah Segera Perbaiki
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:27 WIB

Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:15 WIB

Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:20 WIB

Polres Ende Bersama Tokoh Agama, Mahasiswa dan Ojol Bagi Takjil Ke Warga di Bulan Suci Ramadhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:47 WIB

Bupati Badeoda Ungkap Satu Tahun Pemerintahan Ende Baru Capaian Belum Maksimal

Berita Terbaru

Kondisi salah satu rumah warga di Dusun Nioniba isi dalam rumah dipenuhi lumpur sesudah banjir (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende

Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir

Sabtu, 7 Mar 2026 - 08:15 WIB