Ini Alasan Mahasiswi Muhammadiyah Kupang  Bunuh Bayinya

- Jurnalis

Kamis, 6 Desember 2018 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,-  NI Seorang Mahasiswi Universitas Muhammadiyah di Kota Kupang, tega membunuh jabang bayinya. Mahasiswi semester 3 ini menghabisi nyawa bayi karena takut ketahuan oleh kampusnya.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Mooynafi mengatakan NI merasa ketakutan dengan kehamilannya diketahui oleh pihak kampus. Karena alasan itu NI nekad menghabisi bayinya dan mengisinya dalam kantong kresek.

Baca Juga :  Isteri Polisi Tewas Bersimbah Darah

“Dari pengakuannya, dia takut karena ketahuan kampus dan orangtuanya,” ujar Booby kepada wartawan, Rabu, 05/12/18.

Saat ini kata Booby penyidik Polres Kupang Kota terus mendalami kasus pembunuhan bayi NI. Polisi mendalami keterlibatan pihak lain termasuk kekasih pelaku.

Boobi mengatakan pria yang diduga kekasih NI merupakan teman sekampung pelaku dari Kabupaten Lembata.

“Kami terus dalami keterlibatan kekasih pelaku. Sudah kita kantongi identitas dan keberadaannya,” ujar Bobby.

Dia menambahkan, terkait keterlibatan kekasih pelaku dalam kamatian bayi, polisi akan memeriksa ponsel milik pelaku.

Baca Juga :  Di NTT Rawan Pelanggaran HAM Ketenagakerjaan

“Ponsel pelaku akan kita periksa, jangan sampai ada perintah dari kekasihnya untuk membunuh bayinya,” ujar Bobby.

NI nekad menikam bayinya menggunakan pisau usai melahirkan di kamar kosnya. Tak sampai disitu saja, NI juga membekap mulut dan hidung bayinya meski sudah tak bernyawa.

Kejadian itu terkuak setelah ibu kos beserta tante pelaku mengantarnya ke rumah sakit umum S.K Lerik, untuk menjalani perawatan. Ketika diperiksa petugas medis, ditemukan beberapa luka tusukan benda tajam pada jasad bayi malang itu.(DT/AM)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 476 kali dibaca
Tag :