Hendak Turunkan Material, Aktivis dan Warga Hadang Pol PP

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2015 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Tertindas (APRT) dan warga menghadang Polisi Pamong Praja yang hendak menurunkan material sertu, Senin (12/10/2015).

Pemerintah Kota Kupang telah membongkar sebuah rumah di wilayah RT 12/RW 04 Kelurahan Pasir tepatnya di samping gedung RSUD SK Lerik bagian belakang. Pembongkaran karena di lokasi ini akan dibangun kamar jenasah bagi RSUD tersebut

Baca Juga :  Ada Ama Tobe Saunoah Dalam Kampanye Kita Sehati di Insana

Organisasi yang tergabung dalam APRT yakni GMNI, LMND, ITA PKK, API KARTINI, WALHI NTT, PMII, PMKRI, J-RUK, BARA JP, GP AMBAL, PLOAPLESTER, LASKAR MERAH PUTIH dan EMAS PERAK mengadvokasi warga yang rumahnya di gusur oleh pemkot.

Sesuai rencana, Aliansi Perjuangan Rakyat Tertindas (APRT) seharusnya melakukan Audiens dengan DPRD Kota Kupang, Senin (12/10/2015) pukul 09.30 wita.

Namun, mendapat informasi petugas Pol PP Kota Kupang turun ke lokasi RT 12/RW 04 Kelurahan Pasir Panjang, para aktivis APRT menunda audiens dan kembali menuju lokasi.

Baca Juga :  Satuan Brimob Belu Pantau Pendistribusian BBM

Sekitar pukul 10.30 wita, terjadi adu mulut antara Kasat Pol PP Kota Kupang, Thomas Dagang dengan Meki Nona, selaku ketua Laskar Merah Putih NTT dan aktivis APRT lainnya.

Adu mulut terjadi ketika pihak Pol PP Kota Kupang hendak menurunkan material tanah
putih di lokasi. Lokasi yang akan digusur pemkot berada di samping RSUD SK Lerik atau dibelakang Dinas Kependudukan Kota Kupang.(Etho)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 11 kali dibaca