Hampir Semua Desa Belum Lakukan Pencairan DD Tahap III, Milyaran Rupiah Dana Desa Di TTU Terancam Hangus

- Jurnalis

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kadis PMD TTU, Kristoforus Abi (Foto : Yuven Abi/Savana Paradise.com)

Plt. Kadis PMD TTU, Kristoforus Abi (Foto : Yuven Abi/Savana Paradise.com)

Kefamenanu, Savana paradise.com,- Hampir seluruh Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) hingga penghujung tahun 2021 belum lakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap III.

Akibat dari keterlambatan ini, milyaran rupiah DD tahap III di TTU terancam hangus.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Kristoforus Abi saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).

Menurutnya, hingga saat ini baru 3 Desa yang telah mengajukan dokumen permohonan pencairan DD tahap 3 sedangkan untuk tahap 2 sudah 71 Desa yang melakukan pencairan.

“Untuk tahap 2 saja, dari 160 Desa baru 71 Desa yang telah melakukan pencairan. Sisanya belum”ungkap Kristo.

Baca Juga :  Polres Ende Lakukan Aksi Donor Darah Songsong HUT Bhayangkara 78

“Sementara ini ada 32 Desa yang telah mengajukan dokumen untuk pencairan, dan ada juga 10 Desa lainnya yang telah melakukan koordinasi untuk pengajuan dokumen pencairan DD tahap 2” sambungnya.

Kristo menjelaskan, pihaknya sementara membantu untuk mengupload Laporan Realisasi Anggaran (LRA), namun ada dokumen-dokumen lain yang masih kurang, yang harus dilengkapi seperti Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang penetapan daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Peraturan Desa (Perdes) tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.

Ia juga menjelaskan bahwa batas waktu pencairan DD tahun 2021 adalah tanggal 20 Desember, dan jika sampai batas waktu tersebut DD belum juga dicairkan maka sesuai ketentuan terbaru tidak akan terbawa dalam bentuk silpa namun dana tersebut dengan sendirinya hangus karena Pemerintah Pusat menganggap kita tidak butuh uang.

Baca Juga :  Wabup Ende Sampaikan Pesan Pada 40 Calon Haji Yang Akan Berangkat Ke Tanah Suci Mekkah

“Jika sampai tanggal 20 belum dicairkan, maka sesuai aturan terbaru, dana itu tidak bisa lagi ditransfer ke rekening Desa, juga tidak bisa terbawa dalam bentuk Silpa untuk digunakan di tahun berikut namun dengan sendirinya dianggap hangus karena dianggap kita tidak butuh uang,” jelasnya.

Terhadap berbagai keterlambatan ini, Kristo mengaku, saat ini dirinya telah mengerahkan semua tenaga ahli dan Pendamping Desa, untuk secara langsung membantu Desa-desa yang kesulitan dalam dokumen LRA.

Kristo berharap, para Kepala Desa secepat mungkin melengkapi semua dokumen yang disyaratkan agar pencairan DD tahap 2 dan tahap 3 segera dapat dilakukan.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Dedikasi untuk Tanah Flobamorata, SPK Wujudkan Gereja Portable di Adonara
Bank NTT Bantu Pembangunan Masjid Chairul Huda di Manggarai
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Menjelang Hari Pahlawan DPC GMNI Ende, Serukan & Dorong Pemrov NTT  Angkat Riwu Ga sebagai Pahlawan Nasional 
Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
Berita ini 1 kali dibaca