Gubernur NTT Sosialisasikan Undang-Undang Pemilu

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2014 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, savanaparadise.com,- Gubernur NTT, Frans Leburaya, melakukan kunjungan Kerja di kabupaten, Belu Malaka dan Timor Tengah Utara (TTU). Dalam lawatannya selama dua hari tersebut, Frans Leburaya melakukan sosialisasi Undang-Undang Pemilu.

Gubernur berada di Malaka dan Belu sejak kemarin, Jumad, 07/03, dan melanjutkan Kunjungan Ke Kota Sari TTU, Sabtu, 08/03. Di TTU Gubernur di terima Oleh Bupati TTU, Ray Fernandes serta seluruh Pimpinan SKPD Setempat di Gedung Biinmafo.

Baca Juga :  Dua Mantan Bupati Alor Menangkan Viktory Joss

Menurut Frans Lebu Raya, kunjungan tersebut untuk menjalankan kewajiban sosialisasi Undang-undang tentang pemilu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Di Undang – undang tersebut mengamanatkan kepada pemerintah berkewajiban untuk melakukan sosialisasi tentang pemilu yang berkaitan dengan hak – hak warga dan warga menggunakan hak pilihnya dan juga tetap menjaga suasana yang aman dan damai,” kata Leburaya kepada Savanaparadise.com, di Kefamenanu.

Baca Juga :  SKIPM Kupang dan Edward Tanur Bagi 1,4 ton Ikan di TTU

Selain dalam agenda melakukan Sosialasi Undang-undang Pemilu, Kata Leburaya, juga untuk berkunjung ke daerah – daerah yang ada laporan bencana.

” ada yang gagal panen, ada yang gagal tanam dan saya ingin mendapatkan cerita langsung dari Bupati dan tidak sekedar tertulis. saya ingin melihat langsung dilapangan. sebenarnya ada rencana berkunjung ke TTS juga, namun ada acara di Kupang dan saya harus terus ke kupang dulu.,” ujarnya.(KN/SP)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 6 kali dibaca