FP2ST  Sebut Kepolisian  Paling Banyak Lakukan Kekerasan dan Pelanggaran HAM di Sumba

 

Aksi Damai oleh FP2ST di kantor Bupati Sumba Barat

Waikabubak, Savanaparadise.com,- Forum Peduli Pembangun Sumba Timur (FP2ST) Kupan mengungkapkan Sepanjang tahun 2018 di Pulau Sumba ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum kepolisian dan koorporasi (perusahaan).

Bacaan Lainnya

Koordinator FP2ST, Dedy Febriyanto Holo mengatakan Hasil investigasi tim dilapangan ditemukan fakta bahwa sebagian pelanggaran HAM tersebut bersentuhan dengan persoalan wilayah kelola rakyat (lahan) dimana alih fungsi lahan menjadi indikator pelanggaran HAM baik itu sosial budaya, ekonomi dan lingkungan hidup.

“ Dewasa ini persoalan HAM di pulau Sumba marak terjadi. Dari hasil investigasi kami ditemukan fakta bahwa sebagian pelanggaran HAM tersebut dilakukan oleh lembaga penegak Oknum kepolisian. salah satu kasus yang masih hangat dan menjadi perhatian publik adalah belum adanya sikap dan kejelasan yang tegas dari negara terkait kasus pelanggaran HAM Poro Duka yang terjadi pada bulan april 2018 di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat,” kata Dedy ketika menghubungi SP, Selasa, 11/12/18.

Tidak lama berselang pada bulan Agustus 2018, seorang petani asal Sumba Barat Daya bernama Agustinus Ana Mesa alias Hengky ditembak oleh aparat sampai harus diamputasi, dan untuk kasusnya sendiri belum ada proses hukum.

FP2ST kata Dedy bersama Warga Marosi, Dede Pada, Bondo Delo, Tawali, Langga Liru, Walhi NTT, Sarnelli, JP KW, JPIC Reds Indonesia dan masyarakat sipil menyatakan sikap dan keprihatinan terkait berbagai persoalan HAM yang terjadi di pulau Sumba. Organ organ ini kata Dedy menggelar aksi damai dalam rangka memperingati hari HAM yang jatuh pada setiap tanggal 10 Desember. Dedy menjelaskan Aksi itu dilakukan di kantor Bupati Sumba Barat.

Ia menjelaskan kenyataan pahit yang dihadapi oleh masyarakat Sumba-NTT masih jauh dari jaminan HAM yang tertuang dalam UU RI No. 39 Tahun 1999. Banyak masyarakat NTT yang diperdagangkan ke luar negeri (human trafficking) bahkan pulang dalam peti mati. Data dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2018 buruh migran NTT yang telah meninggal mencapai 89 korban. Rumah Perempuan Kupang juga mendata banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan di NTT dari tahun 2002-2017 sebanyak 3.621 kasus kekerasan.

Oleh karena itu FP2ST meminta Kepolsian meengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat (Poro Duka) di Sumba Barat dan penembakan masyarakat sipil oleh aparat kepolisian. Sertab menghentikan segala tindakan kekerasan dan itimidasi terhadap masyarakat sipil di pulau Sumba.

“ Meminta KAPOLRI untuk secara serius menyelesaikan penegakan hukum terkait persoalan HAM di pulau Sumba. Tangkap dan adili pelaku pembunuhan Margareta Wada Padda di Sumba Barat Daya. Juga meminta DPRD untuk segera membentuk pansus dan melakukan investigasi terkait pelanggaran HAM di Sumba,” kata Dedy.(SP)

 

 

Pos terkait