Ende, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Ende akan memberikan sanksi bilamana ditemukan limbah dari pabrik Tempe Tahu mencemari lingkungan air dan udara.
Sanksi tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha Pabrik Tempe Tahu Krakatau yang beroperasi di Kelurahan Lokoboko, Kecamatan Ndonda, Kabupaten Ende menyusul adanya keluhan masyarakat terkait tindakan pelaku usaha yang diduga membuang limbah cair yang berasal dari Pabrik ke Kali Wolowona.
Atas perbuatan ini, memicu aroma tidak sedang yang dirasakan oleh warga sekitar bantaran Kali Wolowona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami masih menelusuri dugaan pencemaran lingkungan air dan udara di wilayah sekitar pabrik pengelolaan Tempe Tahu dan Kali Wolowona yang diduga menjadi tempat pembuangan Limbah Pabrik Tempe Tahu”, kata Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHD Ende, Mathilde Fransiska Weta kepada media, Kamis, (29/10/26).
Apabila dari hasil monitoring tersebut, kata Mety, menunjukan bahwa aroma tidak sedap itu berasal dari limbah pabrik Tempe Tahu, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha pabrik tersebut.
Mety tidak menyebutkan secara rinci sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada pelaku usaha pabrik tersebut akan tetapi pihaknya akan mempelajari dengan seksama menurut regulasi, sanksi yang tepat itu seperti apa.
Ditambah saat ini DLH Ende memiliki keterbatasan laboratorium pengujian sampel, belum memenuhi syarat akreditasi, sekaligus kekurangan peralatan.
“Saat ini Pabrik Tempe Tahu Krakatau telah mengantongi dokumen perizinan berupa surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). Ia juga sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sejak tahun 2024 dan sudah dilakukan uji coba”, kata Mety.
Meski demikian, Ia menilai pembuangan limbah langsung ke ruang terbuka seperti sungai merupakan tindakan yang menyalahi aturan.
Karena itu, Dirinya menyayangkan kejadian yang sama bisa terulang kembali padahal sudah memiliki IPAL dan pernah dilakukan uji coba. Ia menduga penggunaannya mungkin tidak optimal.
Mety juga membantah bahwa pihaknya terkesan membiarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan DLH tidak pernah membiarkan ada tindakan yang merusak lingkungan.
Menurutnya, selama ini pihaknya sudah melakukan pendamping hingga pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tahu-tempe Krakatau, yang dilakukan selama enam bulan sekali.
Ia berjanji akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek titik pembuangan limbah dan memastikan sumber utama timbulnya bau tak sedap di sekitar kali Wolowona sekaligus meminta klarifikasi dari pelaku usaha.
“Kami datang berapa kali ke sana tahun 2023, 2024 hampir setiap bulan kami turun ke lokasi, bahkan kami turun tidak pernah pakai surat tugas. Di mana kami ada sempat kami chat sudah sejauh mana dia pekerjaan IPAL-nya, terus kekurangannya apa, itu kami selalu dampingi,” ujarnya.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










