Disdukcapil Ende Terapkan Sistem Pelayanan Jemput Bola di Kota Batam

- Jurnalis

Minggu, 27 November 2022 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurusan Adminduk masyarakat perantau asal Ende di kota Batam (Foto: Istimewa)

Pengurusan Adminduk masyarakat perantau asal Ende di kota Batam (Foto: Istimewa)

Ende, Savanaparadise.com,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ende terapkan sistem pelayanan jemput bola di Kota Batam.

Pelayanan jemput bola ini dilakukan dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat perantau asal kabupaten Ende yang berdomisili di kota Batam, di mana mereka mengalami kesulitan memperoleh dokumen administrasi kependudukan karena terkendala biaya,  jarak, dan waktu.

Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU sekaligus penyerahan dokumen Adminduk oleh Wali Kota Batam kepada warga Ende yang disaksikan oleh ribuan masyarakat NTT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Nota Kesepahaman/MoU itu tentang Pendataan dan Percepatan Kepemilikan Dokumen Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Non Permanen Masyarakat Perantau Kabupaten Ende yang berdomisili di Batam.

Penandatangan MoU dilakukan hari Sabtu, 26 November 2022, pada acara pelantikan pengurus PK NTT Kota Batam yang dilaksanakan di Alun-alun Engku Putri Batam Center yang langsung dihadiri dan disaksikan oleh Bapak Bupati Ende dan Bapak Walikota Batam.

Baca Juga :  Ensel dan Enteng Lolos ke Semi Final Usai Menang Pada Laga 8 Besar Piala BEC 2025

Ketua Perkumpulan Keluarga Besar Ende Lio Wuamesu Batam, Dominggus Woge mengatakan secara kasak mata, banyak perantau dari Ende yang tinggal di Batam mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik terkait dokumen Adminduk.

Kondisi ini, kata dia, mengakibatkan tidak sedikitnya masyarakat kabupaten Ende yang tinggal di Batam tidak memiliki dokumen Adminduk sehingga mereka sangat kesulitan dalam memperoleh pekerjaan.

Atas dasar itu,  sambungnya, kami menjalin komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah kabupaten Ende dalam hal ini dinas terkait yakni Disdukcapil.

“Dan puji Tuhan Bapak Bupati Ende peduli dan menjawab kerinduan dan permohonan kami”, tutur Dominggus.

Sementara, pelayanan jemput bola dilangsungkan selama 5 hari terhitung mulai tgl 21 s/d 25 November 2022 lokasi pelayanan bertempat di kawasan Tunas Regency Kecamatan Sagulung.

Partisipasi dan antusias masyarakat kab.ende di Batam untuk mengurus dokumen adminduk sangat tinggi.

Adapun kegiatan yang dilakukan oleh Tim GARUGIWA Disdukcapil Kab. Ende yakni melaksanakan Inovasi Triple P atau 3P (Pendataan, Pemutahiran dan Penuntasan) atas kepemilikan dokumen Adminduk.

Baca Juga :  Ikut Jejak Sang Ayah, Kades Yeremias Janji Bangun Ende Dari Watunggere

Pendataan dilakukan bagi warga masyarakat kab. Ende yang berdomisili di Batam tetapi data kependudukannya masih tercatat dalam database SIAK Kab. Ende.

Selesai Pendataan dilakukan Pemutahiran dan Penuntasan. Kegiatan ini menjawab amanat regulasi yang tertuang dalam Permendagri No.74 Tahun 2022 Tentang Pendataan Penduduk Non Permanen.

Masyarakat Kab. Ende yang terlayani sebanyak 523 orang. Sedangkan dokumen Adminduk yang berhasil diterbitkan sebanyak 1.569 karena rata-rata 1 orang memperoleh 3 dokumen yakni Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik.

Selain 3 dokumen yang diperoleh ada juga yang memperoleh dokumen KIA dan Akta-akta.

Dikesempatan yang sama, apresiasi dan ucapan terima kasih tiada henti-hentinya disampaikan masyarakat kab. Ende yang tinggal di Batam kepada Pemerintah Kab. Ende karena telah menjawab persoalan yang sedang hadapi mereka.

Mereka berharap mudah-mudahan dengan adanya pelayanan yang membahagiakan oleh Tim GARUGIWA Disdukcapil Kab. Ende ini dapat memenuhi status hukum terhadap identitas diri dan dapat mesejahtrakan warga masyarakat kab. Ende di tanah rantau.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
​Polres Ende Gelar Operasi Lilin Turangga 2025, Pastikan Nataru Tahun Ini Aman Kondusif
Polemik Antara Bupati dan DPRD Ende Berujung Hak Angket, Dewan Soroti Soal Adanya Silpa Tahun 2024 Tanpa Perubahan APBD
4 Fraksi DPRD Ende Usulkan Hak Angket Meski Paripurna Interpelasi Sempat Ricuh
DPRD Ende Tunda Rapat Paripurna Interpelasi, Ini Alasan dan Jadwalnya
Gubernur NTT, Melki Laka Lena Luncurkan Gerai NTT Mart di Ende
Fraksi PDIP DPRD Ende Buka Suara Atas Perbub Nomor 10 Tahun 2025, Jadi Objek Interpelasi
DPRD Ende Rencana Gunakan Hak Interpelasi, Bupati Bilang Jadwal Paripurna Sudah Melampui Waktu
Berita ini 4 kali dibaca