Diduga Menyerobot Tanah Warga, PPK Pada Dinas PRKPP TTU Dipolisikan

- Jurnalis

Senin, 7 Juni 2021 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Yosefat Amos Pala, selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) pada Senin, (7/6/2021) dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Laporan terhadap Yosefat Amos Pala dilayangkan oleh Frieds Silvester Nino melalui kuasa hukumnya Roberth Salu, SH. MH dan Egiardus Bana, SH. MH dengan nomor laporan Polisi STTLP/123/VI/2021/SPKT/Res. TTU/Polda NTT.

Dalam Press release yang dikirim kepada wartawan, Roberth Salu menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan sdr. Yosefat Amos Pala karena ada dugaan tindak pidana penyerobotan/pengrusakan tanah milik kliennya Frieds Silvester Nino di Kelurahan Maubeli, kecamatan kota kefamenanu.

Roberth merincikan bahwa pada tahun 2019 lalu melalui paket pekerjaan pembangunan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh dinas PRKPP, melakukan pembangunan jalan baru yang melintasi tanah milik kliennya.

Roberth memberi apresiasi kepada pihak PRKPP karena menurutnya pembangunan jalan tersebut demi kepentingan umum, namun yang sangat disayangkan adalah pihak terlapor dalam hal ini PPK pada dinas PRKPP secara diam-diam menyeroboti dan merusak tanah milik kliennya tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan kliennya selaku sebagai pemegang hak yang sah atas tanah dimaksud.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Paslon 01 Kecam Wacana Pelantikan Orient Riwu Kore

Menurutnya, pihak terlapor secara diam-diam membangun jalan dengan mengambil seluruh tanah kliennya dengan ukuran lebar kurang lebih 7 meter dan panjang kurang lebih 86 meter.

“Prinsipnya klien kami secara sukarela mau memberikan sedikit tanahnya untuk pembangunan kepentingan umum, namun tolonglah, jangan semua tanah milik klien kami yang dipakai habis” ungkap Roberth.

Roberth menuturkan, kliennya baru mengetahui setelah proses pekerjaan jalan selesai dan dengan itikad baik kliennya telah mencoba mengajukan keberatan ke dinas terkait untuk mencarikan solusi bersama namun terlapor seolah-olah diam akan hal ini.

Atas tindakan terlapor yang tidak peduli dengan keberatan kliennya maka Roberth menilai bahwa ini merupakan tindakan yang melanggar hukum, karena secara normatif seharusnya sebelum dilakukan pembangunan jalan dimaksud , wajib dilakukan pembebasan tanah dengan kliennya karena dia adalah pemilik sah (memiliki sertifikat hak milik) atas tanah dimaksud.

“Perlu kami sampaikan bahwa pembebasan tanah secara normatif adalah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat pada pemegang hak/klien kami dengan cara memberikan ganti kerugian” jelas Salu.

“Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara tegas menyatakan bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak, dan bentuk ganti kerugian tersebut dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak” lanjutnya.

Baca Juga :  Hakim Tolak Permohonan Praperadilan YK, Begini Reaksi Kuasa Termohon Dan Pemohon

Menurut Roberth, berdasarkan ketentuan dimaksud maka pemerintah wajib memberi ganti kerugian. Namun sangat disesalkan karena hingga saat ini kliennya belum mendapatkan ganti kerugian, sehingga kliennya tentu tidak wajib melepaskan tanahnya.

Roberth menilai, terlapor Yosefat Amos Pala sebagai penanggungjawab pada instansi yang memerlukan tanah tersebut seharusnya belum berhak atau belum dapat melakukan pembangunan jalan baru melalui tanah tersebut sebelum dilakukan proses penggantian kerugian sesuai ketentuan pada pasal 5 UU no 2 tahun 2012.

Roberth juga menjelaskan bahwa selain memiliki nilai ekonomis, tanah juga mempunyai nilai sosial yang artinya bahwa Negara harus menghormati hak-hak yang diberikan atas tanah kepada warga negaranya yang dijamin oleh undang-undang melalui proses ganti kerugian.

Roberth menilai, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor adalah perbuatan melawan hukum sehingga pihaknya selaku kuasa hukum telah melayangkan laporan polisi dengan dasar ketentuan pasal 170 tentang secara bersama-sama melakukan pengrusakan dan pasal 406 KUHP tentang penyerobotan tanah milik orang lain dengan ancaman minimal 5 sampai 6 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, PPK pada dinas PRKPP Yosefat Amos Pala belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Kunker Ke TTU, Gubernur NTT Sarankan RSUD Kefa Harus Berikan Pelayanan Prima Ke Pasien
Gubernur Melki Melayat Ke Rumah Duka Eks Bupati TTU, Raymundus Fernandes
Sukses Bertani di Kota bersama BRI, Kisah Mrican Caturtunggal di Yogyakarta
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Terpilih Sebagai Ketua Pengda IKS PI Kera Sakti NTT, Paulinus Efi Bertekad Mengikutsertakan Atletnya Dalam Berbagai Kejuaraan
Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Banain B
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Berita ini 0 kali dibaca