Oelamasi, Savanaparadise.com,- Perkelahian antara dua Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi saat apel pagi di lobi Kantor Bupati pada Rabu,03/04/2026 sekitar pukul 08.00 WITA. Insiden tersebut melibatkan seorang pegawai Dinas Sosial, DS dengan SH, anggota Satpol PP Kabupaten Kupang. Insiden ini berujung saling lapor di Polres Kupang.
DS ketika menghubungi SP menjelaskan kronologis perkelahian yang berujung saling lapor ini. DS mengaku kejadian bermula ketika dirinya datang terlambat sekitar dua hingga tiga menit sehingga harus masuk ke barisan khusus peserta apel yang terlambat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat hendak melakukan presensi menggunakan aplikasi yang memerlukan deteksi wajah, ia menunduk untuk melakukan pemindaian. Namun saat itu seorang anggota Satpol PP memanggilnya dengan sebutan yang dianggap tidak sopan.
“Dia memanggil saya dengan kata ‘weh’. Saya kemudian angkat kepala untuk melihat ke arahnya, tetapi dia langsung datang dan mencekik leher saya,” kata DS, Kamis, 05/03/2026.
Situasi kemudian memanas hingga keduanya sempat saling berhadapan dan nyaris berkelahi sebelum dilerai oleh beberapa rekan yang berada di lokasi. Setelah apel selesai, insiden kembali terjadi ketika ia hendak melewati yang bersangkutan untuk mengantar surat tugas. Adu mulut pun terjadi dan berujung pada perkelahian.
“Kami saling pukul. Dia mengalami luka hingga berdarah, saya juga terkena pukulan,” kata DS.
Setelah kejadian tersebut DS mengaku sempat meminta keluarganya menjenguk SH di rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatan sekaligus menawarkan bantuan biaya pengobatan.
Namun setibanya di rumah sakit, keluarga mendapat informasi bahwa biaya perawatan telah diselesaikan. Komunikasi kemudian hanya berlangsung singkat melalui pesan WhatsApp.
Dipanggil Sekda Untuk Mediasi
DS mengatakan sempat dipanggil oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang bersama Kepala Dinas Sosial untuk menjelaskan kronologis kejadian. Dalam pertemuan tersebut, Sekda mengarahkan agar persoalan diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan.
Karena mengikuti arahan tersebut, ia tidak langsung membuat laporan polisi dan menunggu proses mediasi. Namun setelah mengetahui pihak lain lebih dulu melapor ke polisi, ia akhirnya juga membuat laporan.
“Saya baru membuat laporan hari ini karena sebelumnya menunggu instruksi mediasi,” ujarnya.
Saat ini laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor:STTLP/B/79/III/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NTT tertanggal 5 Maret 2026..
Kadis Sosial Kabupaten Kupang, Yulius Taklal ketika di konfirmasi menjelaskan insiden perkelahian itu terjadi begitu cepat. Ia mengaku baru mengetahui insiden itu setelah berhasil dilerai oleh para pegawai yang berada di lokasi kejadian.
Usai insiden itu, selaku atasan DS, Yulius berusaha melakukan koordinasi dengan Kasat Pol PP untuk masing-masing pihak saling coling down.
“Kami kumpulkan semua pihak untuk cooling down supaya kejadian ini tidak berlanjut ke hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Sebagai atasan langsung dari salah satu pihak yang terlibat, ia juga melaporkan kejadian tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang.
Selanjutnya Sekda memanggil dirinya bersama Kasat Pol PP untuk meminta kedua pihak membangun komunikasi dengan keluarga masing-masing guna membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Usai dua pihak saling melapor, Yulius masih membangun komunikasi termsuk menelpon Kasar Pol PP. Namun dari Kordinasi, Kasat Pol PP mengatakan prosesnya sementara berjalan.
Yulius mengatakan keluarga DS juga berusaha menemui SH untuk menanggung biaya rumah sakit dan melakukan upaya Damai.
“ Sebagai atasan langsung kami wajib menenangkan situasi agar tidak berkembang menjadi kondisi yang tidak kondusif apalagi ini terjadi di lingkungan kantor,” katanya.
Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten, Ady Lona menyerahkan proses itu kepada dua pihak untuk menyelesaikan baik secara hukum maupun secara kekeluargaan.
” Kami sebagai atasan menyerahkan sepenuhnya kepada anggota kami yg jadi korban untuk mengambil keputusan apakah damai atau diselesaikan melalui jalur hukum, ” kata Ady Lona ketika dihubungi melalui layanan pesan whatsapp, Kamis, 05/03/2026.(SP)










