Demo Di Kantor Bupati, PMKRI Ende Pertanyakan Sikap Pemda Soal Proyek Geothermal

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa demostrasi dari PMKRI Cabang Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Massa demostrasi dari PMKRI Cabang Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Ende.

Demostrasi itu dilakukan demi mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Ende, dalam hali ini Bupati Ende soal keberadaan proyek pembangunan Geothermal (panas bumi) yang berada di wilayah Kabupaten Ende.

“Hari ini kami mau menyampaikan kegelisahan dan kecemasan yang dialami masyarakat terkait keberadaan proyek pembangunan Geothermal, baik yang saat ini berdampak langsung ataupun kamu-kamu ini. Karena kami melihat, ini dampaknya berkelanjutan”, ujar Ketua PMKRI Cabang Ende, Marselinus Erlan Le’u, Senin, (17/3/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dari sisi ekologis, Erlan Le’u menegaskan keberadaan proyek Geothermal telah melanggar HAM karena telah mengabaikan hak warga Negara yang dijamin oleh undang-undang.

Oleh karena itu dengan tegas dia mengatakan PMKRI menolak proyek pembangunan Geothermal di wilayah Kabupaten Ende.

“Maksud kedatangan kami juga, untuk meminta pernyataan sikap dari Pemda Ende, apakah menolak atau menerima keberadaan proyek Geothermal yang ada di wilayah Kabupaten Ende ini”, ucap Erlan Le’u.

Baca Juga :  PMKRI Bantah Pernyataan Bupati Tentang Pendidikan dan Kesehatan di Ende Baik

“Kita juga mendesak Mentri ESDM melalui Pemda Ende untuk mencabut SK penetapan Pulau Flores sebagai Pulau panas bumi”, sambungnya.

Terpantau, PMKRI menggelar aksi demonstrasi dengan melakukan long marc dari Marga menuju di Kantor Bupati Ende. Sepanjang jalan mereka berorasi menolak proyek pembangunan Geothermal.

Sampai di Kantor Bupati, mereka tidak menemui Bupati karena Bupati tidak berada ditempat. Hingga berita ini diturunkan, tim media ini belum
bisa mewawancarai Bupati Ende.

Sebelumnya, Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD menolak proyek pembangunan Geothermal di wilayah Keuskupan Agung Ende. Sikap menolak itu kembali dilontarkan Uskup Agung Ende saat menerima utusan dari Kementrian ESDM -EBTKE dan PT PLN, Sabtu, (15/3/25).

Pertemuan tersebut bertujuan, membicarakan keberadaan proyek Geothermal di wilayah KAE. Dalam pertemuan itu, perwakilan Kementrian ESDM -EBTKE dan PT. PLN memaparkan beberapa poin dan merespon terkait dengan program-program Pemerintah yang berhubungan dengan Geothermal dan kondisi sistem kelistrikan yang ada di Pulau Flores serta pembangkit listrik yang sedang dikembangkan.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Namun, melalu Viklaris Jendral KAE, RD. Fredirikus Dhedu menegaskan bahwa sikap gereja telah disampaikan kembali melalui Surat Gembala Tahun Yubileum 2025 dan Surat Gembala Prapaskah 2025 yaitu menolak proyek pembangunan Geothermal di wilayah KAE.

Dijelaskan, penolakan ini lahir dari Empat aspek, sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan. Karena wilayah KAE terdiri dari gunung dan bukit, serta menyusahkan lahan yang terbatas untuk pemukiman dan pertanian warga.

Disebutkan, dari aspek mata pencarian, hampir 80 persen umat KAE adalah Petani. Usaha pertanian di KAE sangatlah tergantung pada curah hujan sehingga sumber air tanah tidak banyak dan berujung pada kerusakan serta kelangkaan air. Berikutnya, dari aspek budaya, pertanian membentuk kebudayaan dan tradisi umat di wilayah KAE melalui struktur sosial dan ritus-ritus tradisional. (CR/SP).

Berita Terkait

Berbeda Dengan Akademisi, Ketua STN NTT Tegaskan Pelantikan Wajib Persetujuan Gubernur
Dua Dusun di Ende Hidup Tanpa Listrik, Immer Pakpahan Sebut Sudah Ada Dalam Roadmap dan Tunggu Anggaran
Gubernur NTT Tunggu Hasil Inspektorat, Polemik Pelantikan Sekda Ngada Bisa Berujung Sanksi
Nasib Warga Dua Dusun di Likanaka Ende Hidup Tanpa Listrik
Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.
Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 
Dukung program MBG di NTT,UMKM S.W Supplier Panen Raya hasil Pertanian di Kab.Kupang
Polemik Sekda, Sam Haning Minta Yos Rasi Jangan Sulut Emosi Gubernur vs Bupati Ngada
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WIB

Berbeda Dengan Akademisi, Ketua STN NTT Tegaskan Pelantikan Wajib Persetujuan Gubernur

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:39 WIB

Dua Dusun di Ende Hidup Tanpa Listrik, Immer Pakpahan Sebut Sudah Ada Dalam Roadmap dan Tunggu Anggaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:42 WIB

Gubernur NTT Tunggu Hasil Inspektorat, Polemik Pelantikan Sekda Ngada Bisa Berujung Sanksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:48 WIB

Nasib Warga Dua Dusun di Likanaka Ende Hidup Tanpa Listrik

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:02 WIB

Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.

Berita Terbaru