Damai Dengan Bupati, Siktus Kembali Jabat Camat Kakuluk Mesak

- Penulis

Rabu, 14 November 2018 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, Savanaparadise.com,- Gugatan Mantan Camat Kakuluk Mesak ,Siktus Robert Pareira terhadap Bupati Belu, Willy Lay akhirnya menemui jalan damai. Willy Lay memilih jalan damai ketika menghadiri sidang perdana perkara perdata perbuatan melawan hukum oleh penguasa di Pengadilan Negeri Klas IB Atambua, Rabu, 14/11/18.

Kuasa Hukum Siktus Robert Pareira, Robertus Salu, SH mengatakan dalam sidang perdana dengan agenda penentuan hakim mediator tersebut berakhir dengan mediasi. Dalam mediasi yang dihadiri oleh Bupati, Sekda dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten Belu melahirkan point damai yaitu Siktus dikembalikan dalam jabatannya sebagai camat Kakuluk Mesak.

“ Sebagai Kuasa Hukum penggugat tentu Saya menghormati itikad baik dari Pihak tergugat dalam hal ini bupati Belu, tentu Bupati langsung saja mengembalikan Klein saya ke camat kukuluk Mesak sebagaimana rekomendasi Komisi ASN itu,” ujarnya ketika menghubungi SP.

Ia menjelaskan dalam mediasi tentu Prinsipal Pengugat dan tergugat hadir secara langsung jadi mereka dari hati ke hati saling memaafkan dan menerima satu sama lain. Dikatakannya sebagai penasihat hukum penggugat menghormati itikad baik pihak Tergugat dan kerendahan hati Tergugat dalam hal ini Bupati Belu.

Baca Juga :  Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

“ Saya pda prinsipnya bahwa panglima tertinggi Hukum itu adalah perdamaian. Dan damai itu indah mari kita menghormati itikad baik itu,” ujarnya.

Kuasa Hukum Siktus Robert Pareira, Robertus Salu, SH mengatakan Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Klas IB Atambua, Senin, 29 Oktober 2018.  Robert mengatakan Kliennya merasa dirugikan oleh tindakan Bupati Willy Lay selaku tergugat yang bertindak sewenang-wenang.(SP)

 

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru