Bupati TTU Minta Banggar DPRD TTU Bahas Anggaran Sesuai KUA-PPAS

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2019 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Sidang III DPRD Kabupaten TTU tahun 2019 tentang pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten TTU mengalami kebuntuan.  Bupati dan sejumlah anggota DPRD terlibat adu argumen hingga nyaris adu jotos.

Akibatnya Bupati TTU,Raymundus Sau Fernandez bersama Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meninggalkan Gedung DPRD menuju kantor Bupati TTU.

Dikantor Bupati, Raymundus menjelaskan kepada media terkait deadlock yang terjadi antara DPRD dengan pemerintah. Menurutnya DPRD TTU melalui Badan Anggaran (Banggar) secara sepihak merubah Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran ( KUA-PPAS) 2020.

Perubahan KUA-PPAS itu kata Raymundus bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019  Tentang Pengelolan Keuangan Daerah . Ia menyebutkan pasal 89 sampai dengan pasal 91. Pasal itu kata Raymundus berbunyi Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS  berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pada pedoman penyusunan APBD.

” pedoman penyusunan APBD yang baru itu adalah Permendagri nomor 33 tahun 2019 untuk APBD  2020. Dengan melihat ini pemerintah daerah menyusun KUA PPAS berdasarkan RKPD. RKPD itu disusun mulai dari proses Musrembang ditingkat dusun, desa, kecamatan, kabupaten, Forum OPD dan juga pokok-pokok pikiran DPRD,” kata Raymundus.

Oleh karena itu demikian Raymundus menyusun KUA PPAS sebagaimana pasal 89 didasarkan pada RKPD. Kita ajukan KUA PPAS ke DPRD itu melalui sebuah proses.

Baca Juga :  Ray Fernandez : Biar Punya Kedekatan, Kita Pilih Pejabat Kreatif dan Inovatif

Setelah pokok pikiran disampaikan, oleh pemerintah harus harus menetapkan RKPD dengan peraturan Kepala Daerah (Perkada). Bila pemerintah daerah atau bupati tidak menetapkan Perkada untuk RKPD maka diberikan sanksi penundaan pembayaran gaji bupati selama 6 bulan.

” Setelah pembahasan oleh Banggar dan ditetapkan dalam forum paripurna, DPRD merombak sebagian usulan kegiatan yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Merubah volume, menghilangkan program dan kegiatan dan memasukan program baru yang tidak ada dalam RKPD,” kata Raymundus.

Dijelaskannya karena tidak ada dalam RKPD maka pemerintah tidak bisa mengikuti itu karena itu diluar ketentuan peraturan pemerintah yang menjadi petunjuk untuk pemerintah daerah untuk menyusun KUA PPAS.

Ia mengatakan Pemda juga bersurat ke DPRD. melalui surat itu Pemda telah menyampaikan supaya konsisten dengan dokumen perencanaan mulai dari musrembang dusun, desa, kecamatan, kabupaten forum OPD, pokok pikiran DPRD dan selanjutnya ditetapkan dgn RKPD dan perkada yg selanjutnya Pemda susun KUA PPAS berdasarkan RKPD dan diusulkan ke DPRD dan dibahas bersama.

 

” Akan tetapi dalam pembahasan itu Banggar merubah usulan KUA PPAS terkait perumahan rakyat, Tenaga Kontrak, sektor prioritas, atau urusan wajib sehingga Pemda tetap konsisten menolak keputusan BANGGAR itu dan kembalikan ke RKPD,” jelasnya.

 

 

Untuk anggaran selisih  200 miliar yang dipersoalkan itu akibat dari DPRD melalui BANGGAR merubah usulan KUA PPAS yg diajukan oleh Pemda.

Baca Juga :  Gelar Mukercab I, PKB TTU Target Dapatkan 6 Kursi Pada Pileg 2024

 

” sesuai PP 12 tahun 2019 bahwa KUA dan PPAS itu adalah turunan dari RKPD yg telah ditetapkan dan tidak bisa dirubah kecuali perintah UU atau bencana alam.Oleh karena Pemda tetap sesuai pada aturan PP 12 THN 2019 sehingga DPRD keberatan yg berakhir dgn perdebatan. Konsistensi perencanaan itu yang harus dipegang dan bukannya lewat BANGGAR merubah atau mengganti program yg telah ditetapkan,” jelasnya.

 

Sementara itu Wakil Ketua DPRD TTU, Yasintus Lape Naif ketika dikonfirmasi SP enggan memberikan tanggapan. Yasintus dikonfirmasi terkait penambahan item dalam sidang banggar yang tidak sesuai dengan KUA PPAS yang ajukan oleh pemerintah.

Pesan yang dikirimkan oleh SP hanya dibaca oleh Yasintus yang juga ketua DPC Partai Hanura TTU ini.

Anggota DPRD TTU, Oktofianus Sasi ketika dikonfirmasi SP mengatakan pada sidang kemarin ( Senin, 04/11) dokumen KUA PPAS yang menjadi pokok masalah justru tidak dipegang oleh anggota DPRD TTU.

Dokumen KUA PPAS tersebut kata Okto merupakan hasil pembahasan anggota DPRD yang lama. Ia mengatakan dokumen tersebut hanya di kantongi oleh Ketua DPRD TTU yang lama.

” Kami sampai sekarang  Dokumen KUA PPAS tidak kami pegang karena  dokumen KUA-PPAS yang telah ditandangani oleh bupati dan Dan Pimpinan DPRD yang lama, ketua DPRD yang lama tidak mau serahkan ke pemerintah,, kata Okto.(SP)

 

Berita Terkait

Kunker Ke TTU, Gubernur NTT Sarankan RSUD Kefa Harus Berikan Pelayanan Prima Ke Pasien
Gubernur Melki Melayat Ke Rumah Duka Eks Bupati TTU, Raymundus Fernandes
Sukses Bertani di Kota bersama BRI, Kisah Mrican Caturtunggal di Yogyakarta
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Terpilih Sebagai Ketua Pengda IKS PI Kera Sakti NTT, Paulinus Efi Bertekad Mengikutsertakan Atletnya Dalam Berbagai Kejuaraan
Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Banain B
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Berita ini 0 kali dibaca