Kupang, Savanaparadise.com,- Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Ngada menjadi perdebatan publik. Perdebatan muncul setelah Bupati Ngada tetap melantik Sekda definitif meski sebelumnya Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menunjuk pejabat lain sebagai penjabat Sekda.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang,Jhon Tuba Helan memberikan pandangannya atas polemik yang melibatkan Gubernur NTT dan Bupati Ngada, Raymundus Bena. Jhon Tuba Helan mengatakan dalam aturan kepegawaian, kewenangan utama pengangkatan Sekda kabupaten berada pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
” Kewenangan pengangkatan sekda kabupaten ada pada pejabat pembina kepegawaian kabupaten yakni Bupati, ” kata Tuba Helan kepada SP, Sabtu, 07/03/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur NTT dalam konteks pengangkatan penentuan Sekda Ngada kata Tuba Helan bersifat koordinasi, pembinaan dan pengawasan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat Provinsi.
” Namun sebelum pelantikan dikoordinasikan dengan Gubernur. Makna koordinasi tidak mengikat Bupati dalam mengangkat sekda, ” kata Tuba Helan.
Tuba Helan menjelaskan syarat utama sahnya sebuah keputusan, termasuk keputusan pengangkatan Sekda yakni kewenangan (bovoegdheid). Ia mengatakan aturan mengenai pengangkatan Sekda adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang mengatur secara khusus tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi.
” Oleh karena aturan memberi kewenangan pada Bupati maka bupati yang mengeluarkan SK pengangkatan. Gubernur hanya koordinasi saja, ” kata Tuba Helan.
Tuba Helan menjelaskan pengaturan mengenai pengangkatan Sekda sebagai pejabat pimpinan tinggi di kabupaten menjadi kewenangan bupati. Hal ini dapat dipahami karena Sekda adalah pembantunya Bupati dalam mengurus administrasi, keuangan, dan kepegawaian.
” Namun dalam pengangkatannya dikoordinasikan dengan Gubernur maka hal itu wajib dilakukan, ” jelasnya.(***)










