Anggota DPRD, Vinsen Sangu Dukung Langkah Bupati Ende Soal Realisasi Gaji 13 Lampirkan Bukti Bayar Pajak

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Ende,Vinsen Sangu, SH.,MH (Foto:Chen Rasi/SP)

Anggota DPRD Ende,Vinsen Sangu, SH.,MH (Foto:Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Anggota DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu, SH., MH, mendukung langkah yang diambil Bupati Ende terhadap realisasi pembayaran gaji ke-13 dengan melampirkan bukti pembayaran pajak.

Menurut pria yang akrab disapa Vinsen ini, kebijakan Bupati Ende terhadap realisasi pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, pimpinan dan anggota DPRD dengan melampirkan bukti pembayaran pajak adalah langkah positif.

“Langka ini bagian dari strategi optimalisasi peningkatan PAD bagi Kabupaten Ende dari sumber penghasilan PBB khususnya subyek pajaknya berstatus sebagai ASN, PPPK & Anggota DPRD kabupaten Ende”, kata Vinsen kepada media, Selasa, (24/6/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vinsen menguraikan, berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan penetapan jenis pajak, tarif serta mekanisme pemungutan dan penagihan pajak.

Baca Juga :  DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Ia menambahkan, merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, memiliki kewenangan terkait pengelolaan keuangan daerah melalui pajak dan retribusi.

Maka sejalan dengan amanat undang-undang tersebut, jelas Vinsen, kebijakan Bupati Ende tersebut sesuai dengan asas-asas otonomi daerah khususnya asas desentralisasi yakni wewenang yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus daerah dan pemerintahan di kabupaten Ende yang akuntabilitas, partisipatif, pemberdayaan, efisiensi dan efektivitas menuju kabupaten Ende yang maju, sejahtera dan berdaya saing.

“Fakta atas hasil pungutan pajak pada tahun anggaran 2024 kebelakang, PAD kabupaten Ende sangat rendah hasilnya. Bahkan PAD yang bersumber dari PBB pun penghasilannya tidak sesuai target penghasilan yang telah ditetapkan bersama antara Bupati dan DPRD”, ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende ini.

Vinsen membeberkan, berdasarkan hasil pengawasan DPRD kabupaten Ende atas rendahnya PAD, terungkap bahwa pemerintah daerah lemah dalam optimalisasi peningkatan PAD.

Baca Juga :  SMAK Syuradikara Menang Tipis Atas SMAN Maurole, SMAN Ndondo Bermain Imbang 1-1 Atas SMKN 2 Ende

Berangkat dari realitas tersebut, dirinya berpendapat kebijakan Bupati Ende yang mewajibkan subyek pajak dari golongan ASN, PPPK, Anggota DPRD adalah kebijakan tepat dari penggunaan kewenangan diskresi Kepala Daerah atas kelemahan atau bahkan kekurangan isi hukum dalam memaksa subyek pajak melunasi kewajibannya sebagai warga negara.

Dijelaskan, kewenangan diskresi adalah hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana dalam situasi tertentu memerlukan penyelesaian cepat atau ketika aturan hukum yang ada tidak cukup jelas atau tidak cukup lengkap.

“Sebagai wakil rakyat, saya mendukung kebijakan Bupati Ende terhadap strategi peningkatan PAD untuk memajukan kabupaten Ende yang lebih baik”, tuturnya. (CR/SP)

Berita Terkait

Potret Infrastruktur Jalan Pantura Ende Cukup Memprihatinkan
Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 
Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal
Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI
DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah
Songsong HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat dan Lansia 
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka Berkunjung Ke Ende; Warga Ngaku Kecewa Tidak Melihat Langsung Wajah Wapres
Kenang 10 Tahun Kepergian Ronny So; Sang Pejuang Orang Kecil
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:16 WIB

Potret Infrastruktur Jalan Pantura Ende Cukup Memprihatinkan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:11 WIB

Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal

Senin, 29 Juni 2026 - 18:42 WIB

Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:43 WIB

DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:57 WIB

Songsong HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat dan Lansia 

Berita Terbaru