Ende, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resor (Polres) Ende menahan Tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Narkotika di Ende. Ketiga tersangka yang ditahan Polres Ende bernisial MW (30), FB (63), dan SP (31).
Informasi penahan terhadap tersangka di sampaikan Wakapolres Ende, Ahmad, S.H yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Valerianus Vrade Pale dalam konferensi pers, Rabu, (29/7/26).
Wakapolres dalam keterangan pers menjelaskan, pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Ganja berhasil diungkap bermula dari rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari satuan Reserse Narkoba Polres Ende.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wakapolres Ende, dalam proses penyelidikan tersebut tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ende berhasil menangkap terduga pelaku inisal MW dengan sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pasar Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende pada tanggal, Senin, 22 Juni 2026, pukul 14.00 wita.
Dari tersangka MW, terang Wakapolres Ende, ditemukan barang bukti sebanyak Empat klip plastik berisi Narkotika golongan 1 jenis Ganja dengan berat bersih masing-masing klip yakni, Klip Satu beratnya 0,5145 gram, Klip Dua beratnya, 0,5636 gram, Klip Tiga beratnya 0,5617 gram, dan Klip Empat beratnya 1,7510 gram.
“Kemudian setelah ditotal secara keseluruhan dari 4 sampel tadi, dari 4 barang bukti itu apabila di jumlahkan, beratnya sebanyak 3,3908 gram”, jelas Wakapolres Ahmad.
Selain Empat Klip sebagai barang bukti yang berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba, jelas Wakapolres, barang bukti lain milik MW yang berhasil diamankan berupa, Satu buah tas pinggang warna hitam, Satu bungkus RokoK Gudang Garam Surya 16, Satu unit handpone warna hitam merk Samsung A13 pro, Tiga lembar kertas gulungan/linting, dan Satu lembar kertas bungkusan untuk membungkus ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka MW dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/VI/2026/SPKT Satresnarkoba/Res.Ende/Polda NTT, tanggal 22 Juni 2026 dan di tingkatkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/02/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 22 Juni 2026, jelas WakaPolres Ahmad, tersangka MW mengakui bahwa barang tersebut berupa Narkotika jenis Ganja adalah miliknya dari hasil pemberian FB pada tanggal 25 Mei 2026 sebanyak 1 (satu) bungkusan kertas buku.
Pada saat menerima barang tersebut, terang Wakapolres, tersangka MW tidak mengetahui berapa berat jenis barang berupa Ganja yang di terimanya.
“Bermula dari MW kemudian terungkap dari pengakuannya bahwa MW ini mendapatkan barang berupa Ganja tersebut berasal dari inisial FB. FB sebelumya tidak mengakui bahwa barang itu ada. Namun setelah dilakukan konfirmasi, di konfortir, ternyata yang bersangkutan memgakui bahwa barang itu ada. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah FB, di dapat barang bukti berupa Ganja”, jelas Wakapolres Ahmad.
Untuk tersangka MW, menurut penjelasan Wakapolres, pada awal penangkapan terhadap MW pihaknya telah mengambil tindakan dengan melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya yang bersangkutan positif serta sebagai pemakai.
Selain itu, tambah dia, tindakan lain yang dilakukan pihak penyidik adalah menguji barang bukti pada laboratorium di Balai Besar POM Kupang dan menyatakan bahwa barang bukti tersebut benar-benar jenis Ganja.
“Dan penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 28 Juni 2026 dan penyidik saat ini telah mengirim berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum dan sementara berkas sedang di teliti oleh pihak kejaksaan. Kami menunggu apakah kalau di nyatakan lengkap, maka kami akan melaksanakan tahap 2 yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti. Apabila ada petunjuk perbaikan berkas akan kami penuhi segera”, tegasnya.
Atas perbuatan tersangka tersebut, jelas dia, setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, pasal yang di terapkan kepada tersangka yakni Pasal 111 ayat (1) Undang- Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo lampiran 2 Undang-Undang Penyesuaian Pidana dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, Wakpolres menjelaskan, dari keterangan tersangka MW pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan hasilnya pihaknya kemudian menetapkan FB sebagai tersangka berikutnya.
“FB pun telah kami tetapkan jadi tersangka berdasarkan LP baru kami buat dengan Nomor: LP/ A/ 03/ VI/ 2026/ SPKT Satresnarkoba/Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 22 Juni 2026. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 03/ VI/ RES.4.2/ 2026/Satresnarkoba tanggal 22 Juni 2026”, terangnya.
Adapun sebelumnya tersangka FB, tambah dia, demi pengembangan pihaknya terpaksa melakukan penggeledahan. Dan dari hasil penggeledahan di rumah FB, terang Wakapolres, ditemukan barang bukti berupa Satu Plastik Narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat, 4,6161 gram, Satu pak Tingwe Rilling Paper atau Kertas gulung/ linting, Satu Lembar Kertas bungkusan untuk membungkus Ganja, dan Satu unit Handphone warna hitam merk Redmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Wakapolres, FB mengakui bahwa barang jenis Ganja tersebut miliknya yang di peroleh dengan cara menitipkan uang kepada SP pada tanggal 25 Mei 2026 untuk di berikan Ganja kepada tersangka MW kendati netdasarkan pengakuan tersangka dirinya tidak mengenalinya.
“SP sudah kami tahan. FB juga sudah kami tahan.Tersangka FB memperoleh ganja tesebut dengan harga, membeli Rp. 300.000. Tindakan sama, bahwa tersangka FB juga setelah di periksa urine nya hasilnya positif. SP hasilnya negatif”, ungkapnya.
Ia menjelaskan, nerdasarkan keterangan dari tersangka SP bahwa barang tersebut di dapat dari seorang temannya yang bernama RS Alias RASTA yang hingga saat ini masih jadi daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka ini ada tiga orang, 2 nya di tahan, 1 di tahan namun setelah di tahan sakit pingsan. Kemudian setelah di bawa ke Klinik Muhammadya bahwa yang bersangkutan mengidap penyakit kronis yang dapat menular. Maka, kami melakukan penangguhan penahanan dengan jaminan istrinya”, pungkasnya.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










