Ende, Savanaparadise.com,- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ende dan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Ende menyatakan penggusuran atau pengosongan lahan di Jalan Irian Jaya, RT.02/RW.06 Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende harus berdasarkan putusan pengadilan.
Hal ini disampaikan GMNI dan LMND Ende melalui Ketua Termandat GMNI Ende, Fernando Teobaldus Agung Delu kala menyampaikan tuntutan massa aksi saat dialog bersama Bupati, Yosef Benediktus Badeoda di ruangan Bupati Ende pada, Jumat, (8/5/25).
Menurut Fernando Teobaldus Agung, tindakan pengosongan lahan secara sepihak tanpa melalui keputusan pengadilan berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan hak asasi manusia karena Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oleh karena itu, setiap tindakan pemerintah termasuk pengosongan lahan wajib dilaksanakan berdasarkan hukum, prosedur yang sah, serta menjujung tinggi prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak warga negara”, tegas pria yang akrab disapa Agung ini.
Agung mengatakan, dalam pengambilan keputusan atau tindakan penggusuran harus melalui prosedur yang jelas yang termuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sesuai fakta, kata Agung, pemerintah telah melakukan penggusuran secara paksa dan keputusan sepihak. Karena itu, tambah dia, GMNI dan LMND menilai ini merupakan ketimpangan kebijakan agraria dan bentuk feodalisme dan otorialisme yang lahir dari kepemimpinan bapak Bupati dan Wakil Bupati Ende.
Dalam dialog tersebut, Agung juga menyinggung tentang pemikiran Bung Karno tentang konsep pembangunan. Ia mengatakan, menurut Bung Karno pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan aspek kepetingan dan keadilan serta kemakmuran rakyat.
“Dan lebih tegasnya lagi, bahwasannya dalam pengambilan keputusan dan kebijakan harus melalui prosedur dan perencanaan. Gagal merencanakan, maka merencanakan juga gagal”, ujarnya.
Kajian dan Analisis Hukum
Berdasrakan kajian dan analisis hukum GMNI dan LMND Ende berdasrkan apa yang disampaikan Ketua Termandat GMNI Cabang Ende, Fernando Agung Delu sebagai berikut;
1.Prinsip Negara Hukum dan Perlindungan Hak Warga Negara. Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas tanggungan, jaminan, dan kepastian hukum, yang adil.
2. Pengosongan lahan harus berdasarkan keputusan pengadilan. Pasal 197 ayat 1 HIR mengatakan bahwa pelaksanaan pengosongan atau instruksi terhadap tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Tidak sepihak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUHP Perdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaksanaan pengganti kerugian tersebit.
4. Prinsip keadilan sosial dan hak atas tempat tinggal. Negara tidak boleh hanya melihat aspek administratif kepemilikan tanah semata tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kemanusian, sosial, ekonomi, dan hak warga atas tempat tinggal yang layak.
Dari kajian dan analisis hukum tersebut, tegas Agung, GMNI dan LMND Ende dengan tegas menyatakan pemerintah daerah kabupaten Ende telah gagal mengambil keputusan, cacat secara prosedural dan tidak memberikan redetribusi kepada masyarakat terdampak, tidak ada kebijakan agraria
Dikatakan, tindakan penggusuran tersebut dinilai cacat secara prosedural karena belum ada keputusan pengadilan dan keputusan dan kebijakan pemerintah harus memperhatikan keberlanjutan, retribusi tanah seperti yang tertuang dalam UU Pokok Agraria menjadi dasar utama reforma agraria dan retribusi tanah di Indonesia, pasal 7, 10, dan 17 mengatur pembatasan kepemilikan tanah dan tetribusi tanah kepada rakyat.
Selain itu para aktivis Mahasiswa juga menyampaikan kesimpulan mereka berdasarkan hasil kajian. Di sampingnya juga GMNI dan LMND Ende juga menyampakan 2 poin tuntutan ke Pemda Ende yang ditanda tangani oleh Ketua Termandat GMNI Cabang Ende, Fernando Teobaldus Agung Delu dan Ketua LMND Ende, Marselinus Rolando.
Kesimpulan Kajian
1. Pemerintah tidak dapat melakukan pengosongan lahan secara sepihak dan paksa tanpa melalui keputusan pengadilan.
2. Pengosongan lahan wajib melalui mekanisme hukum yang sah sesuai HIR dan KUHP Perdata.
3. Tindakan represif tanpa prosedur dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
4. Negara wajib menjamin perlindungan hak warga negara serta mengedepankan prinsip kemanusian dan keadilan sosial.
5. Dialog, mediasi, dan solusi manusiawi harus menjadi langkah utama sebelum tindakan hukum dilakukan. Harus diperhatikan secara baik bahwasannya Ende adalah bumi rahimnya pancasila. Berbicara soal rahimnya Pancasila pmerintah kabupaten Ende harus menjadi lokomotif dari pada pancasila itu sendiri.
Tuntutan GMNI dan LMND Ende
1. Mendesak pemerintah daerah kabupaten Ende untuk segera meridribusikan dan merelokasi tanah serta ganti rugi dan membangunkan rumah yang layak bagi korban penggusuran.
2. Mendesak pemerintah untuk segara melaksankan program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) sesuai amanat UU PA Nomor 5 Tahun 1960.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










