Kupang, Savanaparadise.com,- Polemik terkait pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada dalam sepekan terakhir memunculkan beragam tafsir dari berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, praktisi hHukum dan Pemerhati Kebijakan Publik, Darius Beda Daton menegaskan bahwa secara normatif kewenangan pengangkatan Sekda kabupaten berada pada bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menurutnya perdebatan yang berkembang di ruang publik banyak dipicu oleh kekeliruan dalam membedakan dua skema yang berbeda yakni penunjukan penjabat Sekda dan pengisian Sekda definitif.
“ Banyak pendapat mencampuradukkan skema penunjukan penjabat Sekda dengan pengangkatan Sekda definitif. Padahal keduanya diatur oleh norma dan prosedur yang berbeda,” kata Darius dalam tulisannya menanggapi polemik Sekda Ngada yang dikutip pada Rabu, 11/03/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eks Ketua Ombudsman NTT ini menjelaskan dalam skema penunjukan penjabat Sekda ketika terjadi kekosongan jabatan, Bupati memang harus memperoleh persetujuan Gubernur. Hal ini diatur dalam Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa penunjukan penjabat Sekda dilakukan oleh bupati setelah mendapatkan persetujuan gubernur.
Ketentuan tersebut kata Darius, diperkuat dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang mengatur bahwa bupati mengusulkan satu orang calon penjabat Sekda kepada Gubernur untuk memperoleh persetujuan atau penolakan. Jika disetujui, barulah bupati menetapkan penjabat Sekda melalui keputusan bupati.
Namun kata Darius mekanisme ini hanya bersifat sementara. Penunjukan penjabat Sekda hanya berlaku selama tiga bulan. Jika dalam waktu tersebut Sekda definitif belum ditetapkan maka Gubernur dapat menunjuk penjabat Sekda melalui keputusan gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Berbeda dengan mekanisme tersebut, pengisian Sekda definitif mengikuti aturan jabatan pimpinan tinggi pratama dalam sistem manajemen ASN. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa jabatan Sekda kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama.
” Aprosedur pengisiannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN beserta aturan turunannya. Dalam Pasal 127 ayat (3) regulasi tersebut disebutkan bahwa sebelum ditetapkan oleh Bupati atau Walikota, calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah harus dikoordinasikan dengan Gubernur, ” jelasnya.
Darius menekankan bahwa makna “dikoordinasikan” bukan berarti harus mendapatkan persetujuan gubernur melalui keputusan hukum tertentu.
“ Koordinasi dalam konteks ini berarti Bupati melaporkan satu orang calon pejabat terpilih kepada Gubernur sebelum penetapan dilakukan. Koordinasi tidak berarti membutuhkan persetujuan Gubernur dalam bentuk surat keputusan,” kata Darius.
Dengan demikian kata dia, kewenangan utama pengangkatan Sekda tetap berada pada bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Gubernur dalam hal ini menjalankan fungsi koordinasi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Ia menambahkan keabsahan pengangkatan Sekda dapat diuji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait syarat sahnya keputusan tata usaha negara. Keputusan tersebut kata Darius harus memenuhi unsur diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, tidak melampaui kewenangan, mengikuti prosedur yang benar,l serta memiliki substansi sesuai dengan tujuan peraturan dasar.
Karena itu menurut Darius polemik yang berkepanjangan seharusnya dapat diakhiri dengan melihat apakah proses pengangkatan Sekda Ngada telah memenuhi norma hukum tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan Sekda sangat penting dalam menjamin kelancaran pelayanan publik di daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menempatkan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah daerah.
“Ketika terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, diperlukan kepastian pengisian jabatan tersebut agar koordinasi pelayanan publik di setiap perangkat daerah dapat berjalan efektif,” ujarnya.
Darius pun mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara normatif berdasarkan regulasi yang berlaku agar polemik tidak mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Ngada.
Penulis : Tim Redaksi (DD)










