Kefamenanu,- Savanaparadise.com,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama Dinas Kesehatan setempat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan nilai sengketa mencapai lebih dari Rp4,2 miliar.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kefamenanu, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm dan diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan diajukan oleh Ni Luh Putu Surya Agustini dari PT CML Metro Medika melalui kuasa hukumnya Emanuel Passar, SH., C.Me. Sementara pihak tergugat adalah Pemerintah Kabupaten TTU Cq. Bupati Timor Tengah Utara dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantaunan Savanaparadiae.com,- Perkara ini didaftarkan pada Rabu, 25 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membayar biaya pengadaan vaksin Gardasil dosis I, II dan III serta pengerjaan sistem digitalisasi pada Puskesmas Sasi di Kecamatan Kota Kefamenanu.
Penggugat mengklaim telah melaksanakan pekerjaan tersebut, termasuk pengadaan vaksin dan pengembangan sistem digitalisasi pelayanan kesehatan. Namun hingga pekerjaan selesai, pembayaran disebut tidak dilakukan oleh pihak pemerintah daerah.
Total nilai kerugian yang diklaim penggugat mencapai Rp4.299.532.377. Nilai tersebut terdiri dari biaya pengadaan vaksin Gardasil sebesar sekitar Rp3,9 miliar dan biaya pengerjaan sistem digitalisasi Puskesmas Sasi sebesar Rp300 juta.
Selain meminta pembayaran seluruh nilai pekerjaan, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan.
Penggugat juga meminta agar para tergugat dibebankan membayar seluruh biaya perkara serta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu.(SP)
Penulis : Tim Redaksi










