Home / TTU

Digugat Rp4,2 Miliar, Bupati TTU dan Dinas Kesehatan Terseret Kasus Pengadaan Vaksin

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu,- Savanaparadise.com,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama Dinas Kesehatan setempat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan nilai sengketa mencapai lebih dari Rp4,2 miliar.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kefamenanu, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm dan diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan diajukan oleh Ni Luh Putu Surya Agustini dari PT CML Metro Medika melalui kuasa hukumnya Emanuel Passar, SH., C.Me. Sementara pihak tergugat adalah Pemerintah Kabupaten TTU Cq. Bupati Timor Tengah Utara dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantaunan Savanaparadiae.com,- Perkara ini didaftarkan pada Rabu, 25 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membayar biaya pengadaan vaksin Gardasil dosis I, II dan III serta pengerjaan sistem digitalisasi pada Puskesmas Sasi di Kecamatan Kota Kefamenanu.

Penggugat mengklaim telah melaksanakan pekerjaan tersebut, termasuk pengadaan vaksin dan pengembangan sistem digitalisasi pelayanan kesehatan. Namun hingga pekerjaan selesai, pembayaran disebut tidak dilakukan oleh pihak pemerintah daerah.

Total nilai kerugian yang diklaim penggugat mencapai Rp4.299.532.377. Nilai tersebut terdiri dari biaya pengadaan vaksin Gardasil sebesar sekitar Rp3,9 miliar dan biaya pengerjaan sistem digitalisasi Puskesmas Sasi sebesar Rp300 juta.

Selain meminta pembayaran seluruh nilai pekerjaan, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan.

Penggugat juga meminta agar para tergugat dibebankan membayar seluruh biaya perkara serta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu.(SP)

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kunker Ke TTU, Gubernur NTT Sarankan RSUD Kefa Harus Berikan Pelayanan Prima Ke Pasien
Gubernur Melki Melayat Ke Rumah Duka Eks Bupati TTU, Raymundus Fernandes
Suka Cita Warga Kampung Adat Rendu, Nagekeo  Dikunjungi Paket SIAGA
Dukungan Terus Mengalir, Relawan di Ngada Satu Hati Menangkan Paket SIAGA
Tanda Cinta Paket SIAGA untuk Pelajar SMA Katolik Regina Pacis Bajawa, Bantu Beasiswa Senilai Rp800 Juta
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:03 WIB

Digugat Rp4,2 Miliar, Bupati TTU dan Dinas Kesehatan Terseret Kasus Pengadaan Vaksin

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:58 WIB

Kunker Ke TTU, Gubernur NTT Sarankan RSUD Kefa Harus Berikan Pelayanan Prima Ke Pasien

Sabtu, 29 Maret 2025 - 07:31 WIB

Gubernur Melki Melayat Ke Rumah Duka Eks Bupati TTU, Raymundus Fernandes

Sabtu, 7 September 2024 - 05:43 WIB

Suka Cita Warga Kampung Adat Rendu, Nagekeo  Dikunjungi Paket SIAGA

Jumat, 6 September 2024 - 09:43 WIB

Dukungan Terus Mengalir, Relawan di Ngada Satu Hati Menangkan Paket SIAGA

Berita Terbaru

Kupang

Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam

Minggu, 8 Mar 2026 - 12:20 WIB