Kupang, Savanaparadise.com,- Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Ngada terus bergulir dan memanas. Situasi ini semakin tidak terkendali setelah Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) , Emanuel Melkiades Laka Lena, memberikan pernyataan tegas terkait kewenangan dan kepatuhan terhadap mekanisme pemerintahan.
Dalam keterangannya kepada media, Melki melalui Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi NTT, Yos Rasi menegaskan bahwa setiap kepala daerah harus menjalankan pemerintahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak mengikuti mekanisme pemerintahan dapat berujung pada sanksi administratif.
Yos Rasi menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memiliki kewenangan mutlak dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gubernur memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut Keputusan Bupati nomor 168/kep/HK/2026 tentang pengangkatan Sekda tersebut paling lambat tujuh hari sejak surat ini diterima,” ujar Yosef dalam rilis resmi di Kupang, Jumat (6/3/2026).
Melki juga menyinggung kemungkinan adanya langkah tegas apabila kepala daerah tidak menjalankan pemerintahan sesuai aturan. Salah satu konsekuensi yang disebutkan adalah potensi pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik pengangkatan Sekda definitif di Kabupaten Ngada yang dilakukan oleh Bupati Ngada, Raymundus Bena. Langkah ini sebelumnya menjadi perdebatan publik setelah adanya penunjukan pejabat penjabat Sekda oleh pemerintah provinsi.
Sejak pernyataan tegas Gubernur NTT beredar luas, Savanaparadise.com berulang kali berupaya meminta klarifikasi dari Bupati Ngada, Raymundus Bena. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi dilakukan selama dua hari berturut-turut melalui pesan singkat yang dikirim langsung ke nomor pribadi Bupati Ngada. Redaksi juga mencoba menghubungi melalui sambungan telepon, namun tidak mendapatkan respons.
Pesan teks yang dikirimkan redaksi untuk meminta penjelasan terkait polemik pengangkatan Sekda serta tanggapan atas pernyataan Gubernur NTT juga tidak dibalas. Hingga kini tidak ada respons ataupun keterangan resmi yang diberikan oleh Bupati Ngada.
Sikap bungkam tersebut justru menambah tanda tanya publik di tengah polemik yang sedang berlangsung, terutama terkait hubungan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam proses pengangkatan Sekretaris Daerah.
Savanaparadise.com akan terus berupaya meminta klarifikasi dari Bupati Ngada guna memperoleh penjelasan langsung mengenai sikap dan langkah yang diambil pemerintah Kabupaten Ngada dalam polemik ini.(SP)










