Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Ngada menjadi perdebatan publik. Perdebatan muncul setelah Bupati Ngada tetap melantik Sekda definitif meski sebelumnya Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menunjuk pejabat lain sebagai penjabat Sekda.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang,Jhon Tuba Helan memberikan pandangannya atas polemik yang melibatkan Gubernur NTT dan Bupati Ngada, Raymundus Bena. Jhon Tuba Helan mengatakan dalam aturan kepegawaian, kewenangan utama pengangkatan Sekda kabupaten berada pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

” Kewenangan pengangkatan sekda kabupaten ada pada pejabat pembina kepegawaian kabupaten yakni Bupati, ” kata Tuba Helan kepada SP, Sabtu, 07/03/2026.

Gubernur NTT dalam konteks pengangkatan penentuan Sekda Ngada kata Tuba Helan bersifat koordinasi, pembinaan dan pengawasan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat Provinsi.

” Namun sebelum pelantikan dikoordinasikan dengan Gubernur. Makna koordinasi tidak mengikat Bupati dalam mengangkat sekda, ” kata Tuba Helan.

Tuba Helan menjelaskan syarat utama sahnya sebuah keputusan, termasuk keputusan pengangkatan Sekda yakni kewenangan (bovoegdheid). Ia mengatakan aturan mengenai pengangkatan Sekda adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang mengatur secara khusus tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi.

Baca Juga :  Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 

” Oleh karena aturan memberi kewenangan pada Bupati maka bupati yang mengeluarkan SK pengangkatan. Gubernur hanya koordinasi saja, ” kata Tuba Helan.

Tuba Helan menjelaskan pengaturan mengenai pengangkatan Sekda sebagai pejabat pimpinan tinggi di kabupaten menjadi kewenangan bupati. Hal ini dapat dipahami karena Sekda adalah pembantunya Bupati dalam mengurus administrasi, keuangan, dan kepegawaian.

” Namun dalam pengangkatannya dikoordinasikan dengan Gubernur maka hal itu wajib dilakukan, ” jelasnya.(***)

Berita Terkait

Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Politisi PDIP Sebut NTT Mart Lebih Mirip Kios Biasa
Politisi PDIP Minta Gubernur NTT Telepon Presiden Untuk Selesaikan 9.000 P3K Seperti Klaim Waktu Pilgub
Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur NTT “Melky-Jhoni”,Akademisi Unwira: Belum memberi klaim,Namun dorong akses transparansi
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
PT. Filosi Exider Inovasi Beri Bantuan Beasiswa & Satu Unit Laptop pada Mahasiswa Unwira Kupang, Rektor Unwira Ucapkan Terima kasih 
Muspas KAK 2025 Fokus pada Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Peringati hari tani nasional, DPD GMNI NTT kritisi kinerja Pemprov NTT
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:27 WIB

Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:33 WIB

Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:45 WIB

Politisi PDIP Sebut NTT Mart Lebih Mirip Kios Biasa

Senin, 2 Maret 2026 - 22:10 WIB

Politisi PDIP Minta Gubernur NTT Telepon Presiden Untuk Selesaikan 9.000 P3K Seperti Klaim Waktu Pilgub

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:03 WIB

Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur NTT “Melky-Jhoni”,Akademisi Unwira: Belum memberi klaim,Namun dorong akses transparansi

Berita Terbaru

Kondisi salah satu rumah warga di Dusun Nioniba isi dalam rumah dipenuhi lumpur sesudah banjir (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende

Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir

Sabtu, 7 Mar 2026 - 08:15 WIB