Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Ngada menjadi perdebatan publik. Perdebatan muncul setelah Bupati Ngada tetap melantik Sekda definitif meski sebelumnya Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menunjuk pejabat lain sebagai penjabat Sekda.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang,Jhon Tuba Helan memberikan pandangannya atas polemik yang melibatkan Gubernur NTT dan Bupati Ngada, Raymundus Bena. Jhon Tuba Helan mengatakan dalam aturan kepegawaian, kewenangan utama pengangkatan Sekda kabupaten berada pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

” Kewenangan pengangkatan sekda kabupaten ada pada pejabat pembina kepegawaian kabupaten yakni Bupati, ” kata Tuba Helan kepada SP, Sabtu, 07/03/2026.

Gubernur NTT dalam konteks pengangkatan penentuan Sekda Ngada kata Tuba Helan bersifat koordinasi, pembinaan dan pengawasan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat Provinsi.

” Namun sebelum pelantikan dikoordinasikan dengan Gubernur. Makna koordinasi tidak mengikat Bupati dalam mengangkat sekda, ” kata Tuba Helan.

Tuba Helan menjelaskan syarat utama sahnya sebuah keputusan, termasuk keputusan pengangkatan Sekda yakni kewenangan (bovoegdheid). Ia mengatakan aturan mengenai pengangkatan Sekda adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang mengatur secara khusus tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi.

Baca Juga :  Bank NTT Perkuat Sistem Keamanan Digital, Benahi Data Center dan DRC

” Oleh karena aturan memberi kewenangan pada Bupati maka bupati yang mengeluarkan SK pengangkatan. Gubernur hanya koordinasi saja, ” kata Tuba Helan.

Tuba Helan menjelaskan pengaturan mengenai pengangkatan Sekda sebagai pejabat pimpinan tinggi di kabupaten menjadi kewenangan bupati. Hal ini dapat dipahami karena Sekda adalah pembantunya Bupati dalam mengurus administrasi, keuangan, dan kepegawaian.

” Namun dalam pengangkatannya dikoordinasikan dengan Gubernur maka hal itu wajib dilakukan, ” jelasnya.(***)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT
Bank NTT Perkuat Sistem Keamanan Digital, Benahi Data Center dan DRC
Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*
Menjelang Konferda II ,PA GMNI NTT Gelar Aneka Bakti, Bukti Kontribusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah NTT
PERMASA Kupang Kecam Dugaan Percobaan Pemerkosaan Siswi SD di Lobolauw, Dukung Polres Sabu Raijua Usut Tuntas dan Transparan
Ambil Langkah Pencegahan Kekerasan Dilingkungan Sekolah,Asti Laka Lena Kukuhkan Satgas PPKS,SMKN 5 Siap Penguatan Karakter Di MPLS
Upaya Tekan Kasus Kekerasan di Lingkungan pendididikan, Ketua TP PKK Prov.NTTDorong Optimalisasi Guru BK & Satgas PPKS
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:28 WIB

Bank NTT Perkuat Sistem Keamanan Digital, Benahi Data Center dan DRC

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:53 WIB

Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:22 WIB

Menjelang Konferda II ,PA GMNI NTT Gelar Aneka Bakti, Bukti Kontribusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah NTT

Berita Terbaru