Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Ngada menjadi perdebatan publik. Perdebatan muncul setelah Bupati Ngada tetap melantik Sekda definitif meski sebelumnya Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menunjuk pejabat lain sebagai penjabat Sekda.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang,Jhon Tuba Helan memberikan pandangannya atas polemik yang melibatkan Gubernur NTT dan Bupati Ngada, Raymundus Bena. Jhon Tuba Helan mengatakan dalam aturan kepegawaian, kewenangan utama pengangkatan Sekda kabupaten berada pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

” Kewenangan pengangkatan sekda kabupaten ada pada pejabat pembina kepegawaian kabupaten yakni Bupati, ” kata Tuba Helan kepada SP, Sabtu, 07/03/2026.

Gubernur NTT dalam konteks pengangkatan penentuan Sekda Ngada kata Tuba Helan bersifat koordinasi, pembinaan dan pengawasan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat Provinsi.

” Namun sebelum pelantikan dikoordinasikan dengan Gubernur. Makna koordinasi tidak mengikat Bupati dalam mengangkat sekda, ” kata Tuba Helan.

Tuba Helan menjelaskan syarat utama sahnya sebuah keputusan, termasuk keputusan pengangkatan Sekda yakni kewenangan (bovoegdheid). Ia mengatakan aturan mengenai pengangkatan Sekda adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang mengatur secara khusus tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi.

Baca Juga :  Framing "PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 

” Oleh karena aturan memberi kewenangan pada Bupati maka bupati yang mengeluarkan SK pengangkatan. Gubernur hanya koordinasi saja, ” kata Tuba Helan.

Tuba Helan menjelaskan pengaturan mengenai pengangkatan Sekda sebagai pejabat pimpinan tinggi di kabupaten menjadi kewenangan bupati. Hal ini dapat dipahami karena Sekda adalah pembantunya Bupati dalam mengurus administrasi, keuangan, dan kepegawaian.

” Namun dalam pengangkatannya dikoordinasikan dengan Gubernur maka hal itu wajib dilakukan, ” jelasnya.(***)

Berita Terkait

Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan
SNBP 2026: 3.003 Siswa NTT Lolos, Strategi Talent Scouting Melki–Johni Berdampak
Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan
Framing “PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 
SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Gubernur NTT Desak Penindakan Admin Tiktok Lika Liku NTT, Dinilai Resahkan Publik
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:49 WIB

Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 20:43 WIB

SNBP 2026: 3.003 Siswa NTT Lolos, Strategi Talent Scouting Melki–Johni Berdampak

Jumat, 17 April 2026 - 18:00 WIB

Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan

Rabu, 15 April 2026 - 13:12 WIB

Framing “PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 

Jumat, 10 April 2026 - 06:59 WIB

SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II

Berita Terbaru